Radio Online


 

BanyuwangiJawa timur

Saluran Air di Depan Ruko Citra Niaga Rogojampi Beralih Fungsi Menjadi Akses Jalan, Irfan Hidayat Meminta Kepada Dinas Terkait Pantau Lapangan

×

Saluran Air di Depan Ruko Citra Niaga Rogojampi Beralih Fungsi Menjadi Akses Jalan, Irfan Hidayat Meminta Kepada Dinas Terkait Pantau Lapangan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Banyuwangi|Menutup atau mengubah fungsi saluran air di depan ruko untuk dijadikan akses jalan adalah tindakan yang tidak tepat dan dapat menimbulkan masalah. Saluran air memiliki fungsi penting dalam menjaga kebersihan lingkungan, mencegah banjir, dan menjaga stabilitas infrastruktur jalan.

Mendirikan bangunan atau mengubah fungsi saluran air tanpa izin atau melanggar peraturan yang berlaku dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, menurut Irfan Hidayat SH.,MH., yang kesehariannya juga sebagai lawyer

“Lanjutnya, Hal ini terjadi di Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi lokasinya depan Bank BCA yaitu Ruko Citra Niaga. Hal ini tak bisa dipungkiri depan ruko itu saluran air yang dialihfungsikan untuk akses jalan,menuju ruko, jadi aliran sungai itu di tutup dan yang perlu di pertanyakan ruko citra niaga itu sudah ada ijin nya tidak,mengalihfungsikan aliran sungai sebagai jalan, kalau sudah berijin siapa yang mengeluarkan ijin tersebut, dari Dinas apa,” ucap Irfan (13/5/2025)

Harus dan perlu pertanyakan terkait dengan ijin pembangunan nya, saya akan melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan pembangunan ruko tersebut,

“Guna memastikan akses memudahkan untuk perawatan dan perbaikan saluran air.Mencegah dampak negatif terhadap bangunan akibat potensi banjir atau erosi.

Kalau di tutup begitu bagaimana cara mengontrol debit air kalau musim hujan, dan juga untuk kebersihan aliran sungai nya, semisal saluran air tersebut mampet karena tumpukan sampah bagaimana cara membersihkannya di atas saluran air tersebut sudah ditutup,” tegas Irfan

Saya selaku masyarakat Rogojampi akan menanyakan ijin penutupan saluran air kepada Dinas terkait, saya juga siap untuk menempuh jalur hukum asal saluran air yang di tutup dialih fungsikan menjadi jalan tersebut bisa kembali seperti sebelumnya.

Dinas terkait harus tegas dalam menyikapi hal tersebut jangan asal memberi ijin sepihak, tetapi dampaknya  merugikan semua pihak,” Imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *