Trenggalek, DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pembahasan regulasi ini menandai upaya pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola aset publik.
Dalam rapat yang berlangsung di Graha Paripurna, Senin (11/11/2025), Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa revisi perda menjadi kebutuhan mendesak seiring lahirnya berbagai regulasi baru dari pemerintah pusat serta kompleksitas penanganan aset daerah.
“Banyak ketentuan yang harus kita sesuaikan, baik dari sisi penatausahaan, pemanfaatan, maupun dasar hukum yang berubah. Kita ingin memastikan seluruh proses pengelolaan barang milik daerah benar-benar sesuai aturan dan tidak menimbulkan celah penyalahgunaan,” ungkap Doding.
Ia menjelaskan, sejumlah istilah dan mekanisme baru dalam pemanfaatan aset daerah perlu diakomodasi, termasuk skema kerja sama yang melibatkan pihak swasta. Menurutnya, aspek kepastian hukum menjadi kunci agar pengelolaan aset berjalan profesional dan memberikan rasa aman bagi semua pihak.
“Dalam perubahan ini ada beberapa bentuk pemanfaatan seperti bangun serah guna atau sewa guna. Semua harus diatur rinci agar tidak menimbulkan multitafsir. Kepastian aturan sangat penting, baik bagi pemerintah daerah maupun investor,” jelasnya.
Doding menambahkan, meski kerja sama dengan pihak swasta menjadi salah satu perhatian utama, revisi perda ini juga dirancang untuk memperbaiki proses pendataan, pelaporan, dan penilaian aset daerah. Dengan data yang lebih valid dan mekanisme yang lebih terstruktur, aset daerah diharapkan bisa dikelola lebih efektif.
“Selama ini tantangannya bukan hanya soal pemanfaatan, tetapi juga penatausahaan. Kita ingin aset daerah tercatat dengan benar, dimanfaatkan dengan benar, dan dipertanggungjawabkan dengan benar,” tegasnya.
Melalui revisi perda ini, DPRD berharap agar pengelolaan barang milik daerah di Trenggalek menjadi lebih terbuka dan profesional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Selain itu, kerangka regulasi yang lebih modern diharapkan mampu mendorong investasi yang sehat dan berkelanjutan, sehingga memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.














