TRENGGALEK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mulai mematangkan langkah legislasi untuk memperkuat perlindungan sosial tenaga kerja. Komitmen tersebut tercermin dalam Rapat Paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rachmadi, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut ke tahap berikutnya. Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor.
“Raperda ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen hukum untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal,” ujar Doding.
Ia menjelaskan, melalui regulasi ini nantinya setiap perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya. Ketentuan tersebut juga mencakup tenaga kerja kontrak maupun pekerja outsourcing, di mana biaya kepesertaan jaminan sosial harus ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Selain itu, perlindungan juga akan diberikan kepada pegawai pemerintah dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Pembiayaan jaminan sosial bagi kelompok ini direncanakan akan dikawal melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tidak hanya sektor formal, raperda ini juga menyasar pekerja di sektor informal dan pelaku usaha mikro. Usaha kecil yang mempekerjakan dua hingga tiga orang tenaga kerja nantinya didorong untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Doding juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja konstruksi yang bekerja dalam proyek pemerintah. Menurutnya, pekerja bangunan yang bekerja di bawah perusahaan pemenang proyek, baik berbentuk CV maupun PT, wajib mendapatkan jaminan sosial karena tingkat risiko kecelakaan kerja di sektor tersebut tergolong tinggi.
“Intinya, pemberi kerja harus memberikan jaminan ketenagakerjaan. Kita ingin perlindungan kepada tenaga kerja di Trenggalek semakin maksimal, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor yang rentan kecelakaan kerja,” tegasnya.














