NASIONALTODAY.COM|SITUBONDO – Sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Situbondo telah resmi disetujui seluruh fraksi di DPRD Situbondo. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna tingkat II yang digelar, Senin (2/6/2025).
Menurut Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyatakan bahwa seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir yang secara umum menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
”Secara substansi, Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2024 yang harus disampaikan setelah BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan. Proses ini adalah bagian dari siklus rutin antara eksekutif dan legislatif,” ujar Mahbub.
Meski seluruh fraksi menyatakan sepakat, DPRD memberikan beberapa catatan penting, terutama terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai tidak realistis. Menurut Mahbub, terdapat perbedaan signifikan antara target dan realisasi PAD, khususnya pada pos pajak dan retribusi.
”Contohnya target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditetapkan Rp17 miliar, tapi realisasinya hanya Rp7 miliar. Ini terlalu jauh. Proyeksi keuangan daerah seharusnya mengacu pada potensi yang nyata,” pungkasnya.