NASIONALTODAY.COM|SITUBONDO -Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur telah menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 dan Penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Jumat 2 Mei 2025.
Menurut Ketua DPRD kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan bahwa pada saat ini,vpihaknya menggelar dua agenda rapat paripurna. Yakni Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 dan Rapat Paripurna Penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
”Berdasarkan usulan dari Bupati Situbondo, maka 6 fraksi di DPRD Situbondo menyetujui Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 dan menyetujui Penarikan Rancangan Peraturan Daerah,” ujar ketua DPRD kabupaten Situbondo, Jumat, tanggal 2 Mei 2025.