BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dua praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram yang merugikan negara hingga lebih dari Rp500 juta. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah tersangka, termasuk seorang pemilik pangkalan resmi.
Kasus pertama terungkap pada Senin, 13 April 2026 di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Suhariyono alias Poyo (55) sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng (47) sebagai eksekutor lapangan sekaligus pemilik alat, serta Guntoro (71) yang berperan sebagai jasa angkut.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama lima bulan, sejak Desember 2025 hingga Maret 2026. Mereka mengoplos sebanyak 4.072 tabung LPG 3 Kg menjadi 1.000 tabung LPG 12 Kg dan 72 tabung LPG 50 Kg. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp220.931.520.
Selang tiga hari kemudian, tepatnya pada 16 April 2026, polisi kembali mengungkap kasus serupa di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Seorang tersangka bernama Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42), yang merupakan pemilik pangkalan resmi LPG, turut diamankan.
Rama diketahui menyalahgunakan kuota LPG subsidi yang diperolehnya dengan harga Rp16.000 per tabung. Aksi curang ini telah berlangsung selama 1,5 tahun sejak Januari 2025 hingga April 2026. Dari praktik tersebut, ia menghasilkan sekitar 1.600 tabung LPG 12 Kg ilegal dengan menyedot isi dari 6.400 tabung LPG 3 Kg subsidi. Gas oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp140.000 per tabung, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp323.392.000.
Kedua sindikat menggunakan metode yang sama, yakni teknik injeksi atau penyuntikan. Gas dari tabung LPG 3 Kg dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar menggunakan pipa besi dan selang regulator. Proses ini memanfaatkan metode gravitasi dengan posisi tabung kecil di atas dan tabung besar di bawah, serta dibantu pendinginan es balok untuk mempercepat aliran gas.
Setelah proses pengoplosan, pelaku memalsukan segel dan barcode agar menyerupai produk resmi. Segel palsu tersebut diketahui dibeli secara online melalui e-commerce dari luar daerah, seperti Garut dan Bandung.
Gas oplosan kemudian didistribusikan ke puluhan toko di wilayah selatan Banyuwangi, meliputi Kecamatan Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, dan Sempu.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick up, dua unit motor roda tiga, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat penyuntik gas, selang regulator, hingga segel palsu. Selain itu, diamankan pula tiga unit handphone, dokumen transaksi, serta uang tunai hasil penjualan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana berat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok segel palsu yang beroperasi secara daring. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi atau pengoplosan LPG di lingkungannya.














