Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang dipimpin Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. bersama pejabat utama lainya di Rupatama Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/12/2025).
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil meningkatkan kinerja penyelesaian perkara secara signifikan hingga 23 Persen di tahun 2025, dilain sisi terdapat kenaikan jumlah laporan polisi sebesar 16 persen sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.
“Jumlah laporan polisi pada tahun 2025 tercatat sebanyak 1.433 laporan, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.235 laporan. Meskipun terjadi peningkatan jumlah laporan, kinerja penyelesaian kasus justru meningkat lebih tinggi, yakni sebesar 23 persen,” tegas Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Sepanjang 2025, Polresta Banyuwangi berhasil menyelesaikan 1.281 perkara, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya 1.039 perkara. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum, di antaranya:
•Tahap II (pelimpahan ke kejaksaan) sebanyak 610 perkara
•Restorative Justice sebanyak 260 perkara
•Proses penyidikan aktif sebanyak 65 perkara
•Penghentian penyidikan (SP3) sebanyak 19 perkara
•Lima Jenis Tindak Pidana Terbanyak di Banyuwangi 2025
Berdasarkan pemetaan gangguan Kamtibmas sepanjang tahun 2025, Satreskrim Polresta Banyuwangi mencatat lima jenis tindak pidana dengan frekuensi laporan tertinggi, yakni:
1.Penganiayaan
•Jumlah laporan: 303 kasus
•Penyelesaian: 227 kasus (75%)
2.Pencurian biasa
•Jumlah laporan: 179 kasus
•Penyelesaian: 137 kasus (77%)
3.Penipuan
•Jumlah laporan: 147 kasus
•Penyelesaian: 144 kasus (98%)
4.Pencurian dengan pemberatan (Curat)
•Jumlah laporan: 120 kasus
•Penyelesaian: 100 kasus (83%)
5.Penggelapan
•Jumlah laporan: 79 kasus
•Penyelesaian: 60 kasus (76%)
Sementara itu, kasus lainnya masuk dalam kategori tindak pidana lain-lain.
Data Usia dan Jenis Kelamin Pelaku dan Korban
Dalam paparannya, Kapolresta Banyuwangi juga menyampaikan klasifikasi pelaku dan korban tindak pidana:
•Tersangka dewasa laki-laki: 302 orang
•Tersangka perempuan: 340 orang
•Korban dewasa: 848 orang
•Korban perempuan: 102 orang
Pengungkapan Kasus Narkotika 2025
Di bidang pemberantasan narkotika, Polresta Banyuwangi mencatat 158 perkara narkotika berhasil diselesaikan, terdiri dari:
•145 perkara narkotika
•13 perkara obat keras berbahaya (okerbaya)
Jumlah tersangka narkotika yang diamankan sebanyak 185 orang, dengan rincian:
•Laki-laki: 75 orang
•Perempuan: 16 orang
Dari hasil penyidikan, 186 pelaku berperan sebagai pengedar, sementara 5 orang sebagai pengguna.
Barang Bukti Narkotika yang Disita Sepanjang 2025
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, antara lain:
•Sabu: 7.946 gram (±7,9 kilogram)
•Ekstasi: 4.893,5 butir
•Obat keras berbahaya: 208.250 butir
•Ganja: 397,48 gram
Selain narkotika, turut diamankan barang bukti pendukung operasional jaringan narkoba, di antaranya:
•Telepon genggam: 218 unit
•Uang tunai: Rp26.743.000
•Kartu ATM: 26 buah
•Sepeda motor: 253 unit
•Timbangan elektrik: 91 buah
•Plastik klip: 194 bendel
•Alat hisap/bong dan perlengkapan lain: 62 item
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan, penegakan hukum, serta pencegahan kriminalitas melalui sinergi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berkomitmen menjaga Banyuwangi tetap aman dan kondusif. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan, khususnya narkotika,” pungkasnya.
Komitmen itu juga nampak dari keberhasilan layanan “Wadul Kapolresta”. Dari data yang disampaikan tercatat 186 aduan masyarakat, yang terbanyak prihal pertanyaan publik, selanjutnya 60 pengaduan terkait gangguan ketertiban masyarakat, 18 pengaduan terkait penanganan perkara dan 12 pengaduan terkait balap liar.
“Wadul kapolresta ini merupakan bentuk komitmen saya dalam meningkatkan pelayanan dan keterbukaan Polresta Banyuwangi, sekaligus sebagai upaya lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.” Terangnya.
Lanjutnya, “Kita memang memiliki pengaduan resmi melalui Call Center 110, namun kelemahannya, call center hanya menjangkau laporan lokal, bila warga Banyuwangi yang berada di kabupaten Jember misal, telfon ke 110, ya yang menangani polres terdekat, maka dari itu saya membuka layanan langsung agar bisa menjangkau lebih luas.” Terangnya.














