Radio Online


 

BeritaHukum dan KriminalJawa timurTrenggalek

Polres Trenggalek Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Tulungagung

×

Polres Trenggalek Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro, S. Sos., M.H.

Trenggalek, Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan. Pelaku, seorang pria berinisial MFB asal Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, ditangkap petugas pada 16 Januari 2025 sekitar pukul 00.45 WIB di dekat terminal bus Tulungagung.

Dalam konferensi pers di Taman Batu Mapolres Trenggalek, Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro, S. Sos., M.H. mewakili Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., menyampaikan kronologi kejadian. Kasus ini bermula ketika tersangka hendak mengunjungi temannya di Trenggalek namun kehabisan bensin di tengah perjalanan. Tersangka memarkir motornya di warung pinggir jalan untuk mencari penjual bensin.

“Saat mencari bensin, tersangka melihat sepeda motor milik korban terparkir di samping rumah dengan kunci masih tertancap. Melihat kesempatan itu, tersangka langsung membawa kabur motor tersebut ke arah timur,” ujar AKP Eko.

Korban yang mengetahui motornya hilang mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Tersangka kemudian membawa motor hasil curian tersebut ke rumahnya di Tulungagung.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Trenggalek,” tutup AKP Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *