Radio Online


 

BeritaHukum dan KriminalJawa timurTrenggalek

Polres Trenggalek Bekuk Pelaku Curas di Jalan Raya Dongko–Panggul, Barang Bukti Berhasil Diamankan

×

Polres Trenggalek Bekuk Pelaku Curas di Jalan Raya Dongko–Panggul, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek

Trenggalek, Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Dongko–Panggul, tepatnya di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, pada 8 Oktober 2025 lalu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial EG, warga Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, di wilayah Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak pidana.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek, Senin (27/10), menjelaskan kronologi peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut.

Menurut Kapolres, kejadian bermula saat korban yang baru pulang sekolah melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa disadari, korban diikuti oleh pelaku yang kemudian memepet dan memaksa korban berhenti di pinggir jalan.

“Tersangka mengambil handphone yang berada di dashboard sepeda motor korban. Meski korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, namun pelaku lebih kuat dan berhasil merebut,” jelas AKBP Ridwan.

Kapolres Trenggalek dampingi ibu korban curanmor. foto : Lendra

Pelaku kemudian mencabut kunci motor secara paksa, mendorong korban hingga terjatuh, dan melarikan diri membawa sepeda motor serta handphone milik korban. Menariknya, motor yang digunakan pelaku justru ditinggalkan di lokasi kejadian, sehingga mempermudah petugas dalam melakukan pelacakan.

“Sepeda motor tersangka ditinggal di TKP,” tambah Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, BPKB dan STNK, serta sebuah jaket warna hitam yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.

Kini, EG dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Sementara itu, ibu korban yang juga bertindak sebagai pelapor menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Trenggalek atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah membantu keluarga saya, sehingga sepeda motor anak saya bisa ditemukan kembali,” ujarnya haru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *