Banyuwangi — Aksi sejumlah anggota kepolisian yang menambal jalan berlubang di kawasan depan Kantor Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi menuai sorotan publik. Peristiwa serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa wilayah desa, di mana aparat kepolisian turun langsung memperbaiki kerusakan jalan demi keselamatan pengguna jalan.
Meskipun mendapat apresiasi dari masyarakat atas kepedulian aparat, kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan terkait kinerja dan tanggung jawab instansi teknis di lingkungan PEMKAB Banyuwangi.
Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Fahmi Ibnu Kholidin., S.H menilai kejadian tersebut sebagai sinyal serius adanya persoalan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) dinas terkait.
“Ketika polisi harus menambal jalan berlubang, itu bukan lagi sekadar aksi sosial. Ini adalah alarm keras atas kegagalan tupoksi dinas teknis Pemda yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan infrastruktur jalan,” Ujarnya, Rabu 04 Februari 2026.
Koordinator Sekretariat Bersama (SEKBER) Cendekiawan Patriot (CEPAT) ini menambahkwn, secara normatif kewenangan pemeliharaan dan perbaikan jalan berada pada Pemerintah Daerah melalui dinas teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum, dengan dukungan anggaran yang bersumber dari Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD).
“Polisi memiliki tugas utama menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Ketika fungsi itu bergeser ke ranah pelayanan infrastruktur, maka ada masalah struktural yang tidak boleh dianggap wajar,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar kondisi semacam ini tidak dinormalisasi, karena berpotensi mengaburkan akuntabilitas pemerintah serta memindahkan tanggung jawab negara dari institusi yang seharusnya menjalankan kewajibannya.
“Jalan yang layak dan aman bukan bentuk belas kasihan aparat, tetapi hak masyarakat dan kewajiban pemerintah daerah.. PEMKAB harus menjelaskan, apakah ini akibat kelalaian, keterbatasan anggaran, atau lemahnya perencanaan,” Ucap Fahmi.
Terakhir pihaknya menegaskan kritik tersebut bukan untuk menyudutkan institusi tertentu, melainkan sebagai pengingat agar setiap lembaga negara kembali pada peran dan tanggung jawabnya masing-masing demi pelayanan publik yang optimal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PEMKAB Banyuwangi terkait alasan belum tertanganinya sejumlah titik jalan berlubang tersebut. Terutama dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi.














