Radio Online


 

BekasiHukum dan KriminalJawa timurSitubondo

Perhutani bersama Polisi Bongkar Sindikat Illegal Logging di Situbondo, Puluhan Kayu Jati Diamankan

42
×

Perhutani bersama Polisi Bongkar Sindikat Illegal Logging di Situbondo, Puluhan Kayu Jati Diamankan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo bersama Perhutani mengungkap kasus dugaan tindak pidana illegal logging yang dilakukan tiga pria di kawasan hutan Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo. Dari pengungkapan itu, polisi menyita puluhan batang kayu jati hasil tebangan ilegal.

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Pasir Putih–Situbondo, tepatnya di Petak 38B, Kampung Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.

 

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya patroli gabungan polisi dan petugas Perhutani yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen sah.

 

Untuk tiga tersangka yang diamankan, DW (39), SM (59) dan AR (36). Ketiganya merupakan warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, Situbondo.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu yang dibawa para pelaku berasal dari kawasan hutan jati dan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti,” ungkap AKP Agung, Minggu (21/9/2025).

 

Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Agung Hartawan mengungkapkan ketiga tersangka diduga menebang kayu jati di kawasan hutan secara ilegal lalu mengangkutnya menggunakan kendaraan pikap.

 

Dari lokasi penangkapan, Tim gabung Polisi dan Perhutani mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil pikap, 56 batang kayu jati dalam bentuk papan, 3 batang kayu jati dalam bentuk persegi, 2 buah gergaji dan 1 unit HP.

 

Modusnya, para pelaku menebang kayu jati dari hutan milik negara tanpa izin resmi, lalu mengangkutnya menggunakan mobil pikap. Rencananya, kayu tersebut akan dijual kembali ke pasaran.

 

Dalam proses penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP.

 

“Ancaman hukuman bagi pelaku illegal logging bisa mencapai lima tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik,” tegas AKP Agung.

 

Selain itu, Kasatreskrim AKP Agung Hartawan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penebangan liar maupun membeli hasil kayu tanpa dokumen resmi. “Hutan adalah aset negara yang harus dijaga bersama. Kami akan tindak tegas siapapun yang merusaknya,” pungkas AKP Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *