Radio Online


 

BeritaHukum dan KriminalJawa Barat

Pengungkapan Kasus Peredaran Uang Palsu di Jakarta

×

Pengungkapan Kasus Peredaran Uang Palsu di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Jakarta –Nasional Today.com,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus peredaran dan pembuatan uang palsu, pecahan Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Dalam operasi ini, pihak kepolisian mengamankan dua tersangka beserta ribuan lembar uang palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang asing yang diduga palsu dan meresahkan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka,” kata Edy pada keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Operasi pengungkapan dilaksanakan sekitar pukul 06.00 WIB di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Tangerang. Polisi berhasil mengamankan tersangka HS saat berada di dalam bus rute Pandeglang–Kalideres. Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 1.934 lembar Dollar Amerika Serikat dan 529 lembar Dollar Singapura, termasuk sejumlah lembar yang belum dipotong. Tidak hanya itu, polisi juga menyita tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta printer, serta peralatan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Pandeglang, Banten, dan kembali mengamankan tersangka ARS. Tersangka kedua ini berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu USD dan SGD.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan proses penyidikan,” ujar Edy.

Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya dalam bentuk mata uang asing. Masyarakat diimbau agar segera melapor ke kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan transaksi yang mencurigakan.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *