Trenggalek, Sektor pertanian memiliki peranan strategis dalam menopang ketahanan pangan nasional, penyediaan bahan baku industri dan bioenergi, serta penyerapan tenaga kerja yang berdampak langsung pada penurunan kemiskinan dan pelestarian lingkungan. Untuk itu, penguatan kelembagaan petani menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan pertanian berkelanjutan.
Penguatan kelembagaan petani bertujuan melindungi dan memberdayakan petani agar mampu memperjuangkan kepentingannya secara mandiri melalui kelembagaan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk petani. Kelembagaan tersebut dibangun dengan mengedepankan budaya, norma, nilai, serta kearifan lokal petani.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016, kelembagaan petani terdiri atas kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), asosiasi komoditas pertanian, dan dewan komoditas pertanian nasional. Kelompok tani menjadi organisasi dasar yang tidak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan pertanian di suatu wilayah.
Imam Nurhadi menjelaskan, penilaian kelas kemampuan kelompok tani dilakukan untuk mengetahui keragaan dan kapasitas kelompok, sekaligus sebagai dasar perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani.
“Penilaian ini penting untuk memetakan kebutuhan penyuluhan, menyediakan database kelompok tani melalui SIMLUHTAN, serta meningkatkan kinerja penyuluh pertanian dalam melakukan pengawalan kelompok,” tegas Imam Nurhadi.
Klasifikasi kemampuan kelompok tani dilakukan melalui pemeringkatan ke dalam empat kategori, yakni kelas pemula, lanjut, madya, dan utama. Penilaian tersebut mengacu pada Panca Kemampuan Kelompok Tani (PAKEM POKTAN), meliputi kemampuan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan kegiatan, melakukan pengendalian dan pelaporan, serta mengembangkan kepemimpinan kelompok.
Penilaian kemampuan kelompok tani dilaksanakan setiap akhir tahun oleh masing-masing penyuluh pertanian.
Pada tahun 2025, hasil penilaian menunjukkan terdapat 157 gapoktan yang terdiri atas 1 gapoktan kelas pemula, 9 kelas lanjut, dan 147 kelas madya. Sementara itu, dari total 803 kelompok tani, sebanyak 2 kelompok berstatus pemula, 59 kelompok kelas lanjut, 741 kelompok kelas madya, dan 1 kelompok telah mencapai kelas utama.
Adapun Kelompok Wanita Tani (KWT) tercatat sebanyak 208 kelompok, dengan rincian 44 kelompok kelas pemula, 80 kelas lanjut, dan 84 kelas madya.
Imam Nurhadi menegaskan bahwa dominasi kelompok tani kelas madya menunjukkan adanya kemajuan kapasitas kelembagaan petani, namun tetap memerlukan pendampingan berkelanjutan.
“Ke depan, pembinaan harus lebih diarahkan agar kelompok tani mampu naik kelas, khususnya menuju kelas utama, sehingga benar-benar mandiri, kuat secara organisasi, dan berdaya saing,” pungkasnya.














