Banyuwangi|Adanya aktivitas penambangan pasir yang diduga kebal hukum di Arjosari Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi membuat ketua LSM Formasi H.Didik Budhiarto,S.H., menilai penegakan hukum terhadap pelaku penambangan yang diduga ilegal masih lemah, sehingga memicu praktik penambangan yang merajalela dan merusak lingkungan.
Kami mendesak agar Kapolresta Banyuwangi beserta jajarannya dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur segera melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut,”ucap Ketua LSM Formasi
“Selain itu, Kami juga meminta agar instansi pemerintah terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, memberikan perhatian serius terhadap masalah ini untuk mencegah adanya pembiaran.
“Tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Banyuwangi sudah semakin meresahkan, terutama di wilayah Arjosari Desa Bedewang Kecamatan Songgon yang diduga pemilik usaha pertambangan tersebut berinisial GNK. Aktivitas penambangan di lokasi ini diduga tidak memiliki IUP Operasi Produksi,” kata Ketua LSM Formasi kepada media (10/7/2025).
Menurut H.Didik Budhiarto,S.H., kegiatan pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Begitu juga dengan pasal 161 yang mengancam hukuman yang sama bagi setiap orang yang terlibat dalam pengolahan, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang ilegal.
Sementara itu, pasal 164 KUHP juga mengatur tentang kejahatan menerima atau membeli hasil penambangan tanpa izin dari pemerintah yang juga dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Ketua LSM Formasi berharap agar pihak POLDA Jawa Timur segera turun ke lokasi untuk melakukan operasi penindakan terhadap kegiatan tambang yang diduga ilegal ini.