Radio Online


 

BanyuwangiBeritaJawa timur

Penambangan di Dusun Pancoran Rogojampi Banyuwangi Untuk Melayani Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Tol Probowangi

×

Penambangan di Dusun Pancoran Rogojampi Banyuwangi Untuk Melayani Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Tol Probowangi

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi|Pentingnya kepemilikan izin resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Kegiatan pertambangan, termasuk Galian C, harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Aktivitas Penambangan pasir kategori galian C di Dusun Pancoran Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi beroperasi dengan izin, hal ini juga di ungkapkan oleh pemangku Kecamatan wilayah Rogojampi.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Plt Camat Rogojampi terkait dengan penambangan yang berada diDusun Pancoran, Edy Basuki  mengatakan,”Tempo hari saya sudah ke lokasi dan pihak penambang menunjukan ijinnya,” ucap PLT Camat Rogojampi.

Hal ini menjadi sorotan Ketua Formasi H.Didik Budhiarto, S.H. mengatakan kepada awak media,”Kalau memang penambangan pasir di Dusun Pancoran Kecamatan Rogojampi telah mengantongi ijin dan juga melayani Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Tol Probowangi

“iya kita akan meminta kepada pihak Polda Jawatimur dan Pejabat yang berwenang untuk turun ke Lokasi Tambang galian C di Dusun Pancoran dan mengukur titik Koordinat, Jika Fakta dilapangan benar dan apabila kalau dilapangan keluar dari titik koordinat, Polda Jatim harus tegas dan memberikan sanksi yang berat kepada para penambang (7/10/2025).

Ukur Luas Tambang sesuai Ijin yang dikeluarkan, Jika terbukti diluar titik Koordinat, maka harus di Tutup Lokasi Tambang tersebut dan Beri Sanksi kepada Pelaku Tambang yang telah menabrak aturan,”tegasnya

Masih H Didik Budhiarto, S.H. kami juga meminta penerapan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik untuk mencegah terjadinya penambangan ilegal dan menambang diluar titik koordinat.

“Kalau memang tambang galian C di dusun Pancoran Rogojampi Kabupaten Banyuwangi mengantongi ijin,maka harus diukur Luas Tambang sesuai Ijin yang dikeluarkan, Jika terbukti diluar titik Koordinat, Tutup Lokasi Tambang dan Beri Sanksi kepada Pelaku Tambang yang telah menabrak aturan,”imbuhnya

Sedangkan Kepala Desa Karangbendo juga mengatakan kepada awak media,” Terkait Akses jalan melewati Karangbendo dan penambangan  tersebut untuk melayani Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Tol Probowangi kata penambang mereka sudah ada koordinasi dengan PUSAT. Mereka juga menunjukkan ijin-ijin nya hanya sekilas saja kepada saya,” jelas Budiharto Kepala Desa Karang Bendo kepada media

Kepala Desa Rogojampi Hj. Siti Jamilah mengatakan kepada awak media terkait dengan pemberitahuan adanya tambang di wilayahnya,”Iya pihak penambang sudah ada pemberitahuan ke Pemerintah Desa Rogojampi hanya sebatas pemberitahuan terkait surat-suratnya menyusul, tetapi sampai detik ini saya tunggu pihak penambang tidak ada kesini lagi mas,”ucap Kepala Desa Rogojampi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *