Radio Online


 

BeritaBekasi

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

×

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Bekasi, 19 November 2025–Nasional Today.com, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 19 November 2025, pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jl. Veteran No. 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Acara pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain:

Dr. H. Fahzal Hendri, S.H., M.H.(Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi)
Untung Riswadi (Mewakili Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota)
Sumardi (Mewakili Komandan Kodim 0507 Kota Bekasi)
Arif R Sutandi (Mewakili Kepala Lapas Kelas II.A Kota Bekasi)
H. Prabowo (Mewakili Dinas Kesehatan Kota Bekasi)
Para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara tindak pidana, meliputi:
Penyalahgunaan narkotika
Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan
Kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin
Pencurian dengan kekerasan

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Ganja: 5,1399 gram
Sabu: 30,4711 gram
Tembakau sintetis: 76,5 gram
Obat-obatan terlarang: 5.807 butir
Senjata tajam: 9 bilah
Barang lainnya: handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T, dan skincare/kosmetik sebanyak 222 jenis.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metod.
Pembakaran: untuk barang-barang seperti sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T, dan kosmetik.
Pencampuran dengan air garam dan penghancuran menggunakan blender: untuk narkotika dan obat-obatan.
Pemotongan dengan gergaji mesin: untuk handphone dan senjata tajam.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara periodik oleh bidang Penelusuran Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *