Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menerima pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,25 miliar dari kerja sama investasi dengan PT Concentric Industries Indonesia. Pendapatan ini berasal dari sewa lahan milik Pemkab seluas 9,8 hektar di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) berkapasitas 35 Mega Watt.
Penandatanganan perjanjian sewa menyewa lahan dilakukan di Ruang Paringgitan Pendopo Manggala Praja Nugraha pada Jumat (13/6). Lahan disewa selama 30 tahun, dengan skema pembayaran terbagi dalam tiga tahap, masing-masing untuk 10 tahun. Untuk tahap pertama, PT Concentric Industries Indonesia telah membayar sewa 10 tahun di muka senilai Rp 1,25 miliar.
“Hari ini yang kita tanda tangani adalah perjanjian sewa menyewa lahan selama 30 tahun, yang dibagi dalam tiga tahap. Mereka membayar sewa 10 tahun pertama langsung di awal,” terang Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, usai acara penandatanganan.
Menurut Bupati yang akrab disapa Mas Ipin tersebut, langkah ini menunjukkan komitmen PT Concentric untuk merealisasikan investasinya di Trenggalek. Ia juga menegaskan bahwa proyek ini diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan pengelolaan sampah di daerah.
“Sekarang mereka akan mulai melakukan studi dan persiapan. Jika bisnis sudah berjalan dan sudah mencapai titik impas (BEP), akan ada pembicaraan lebih lanjut mengenai pembagian keuntungan, termasuk kemungkinan pemberian golden share kepada Pemkab,” jelas Mas Ipin.
Ia menambahkan, proyek ini sejalan dengan prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo yang menargetkan peningkatan pengelolaan sampah. “Presiden bahkan telah membentuk tim khusus untuk penanganan masalah ini. Menteri Lingkungan Hidup juga aktif turun ke daerah-daerah, terutama yang masih menggunakan sistem open dumping,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Concentric Industries Indonesia, Asep Nugraha, membenarkan kerja sama tersebut dan menyebutnya sebagai langkah lanjutan setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama sebelumnya.
“Ini adalah tindak lanjut dari MoU dan PKS yang sudah kami tandatangani. Ke depan, kami akan segera melakukan langkah-langkah teknis agar proyek PLTS ini segera terealisasi,” ujar Asep.
Ia menjelaskan bahwa proyek ini dirancang tidak hanya untuk menghasilkan listrik dari sampah, tetapi juga memiliki potensi turunan produksi lainnya. PT Concentric Industries Indonesia sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Concentric Industries International yang memiliki 22 paten teknologi dan menjadikan Trenggalek sebagai center point untuk pengembangan di Asia Tenggara dan Australia.
“Keunggulan dari perusahaan kami adalah, pemerintah daerah tidak dikenakan biaya untuk pengelolaan sampah. Bahkan, setelah kontrak 30 tahun berakhir, seluruh teknologi, infrastruktur, dan fasilitas akan dihibahkan kepada Pemkab Trenggalek,” pungkas Asep.
Proyek ini diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat komitmen Pemkab Trenggalek dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.