Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Jawaban tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (21/5/2025).
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Trenggalek, Edy menyampaikan apresiasi atas kritik, saran, dan masukan dari legislatif. Ia menegaskan bahwa baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan kemajuan daerah.
“Mudah-mudahan ini menjadi pemacu bagi kami untuk berkarya dan bekerja lebih baik, demi terwujudnya Trenggalek yang lebih maju,” ujar Edy.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah ini didorong oleh kebutuhan efisiensi dan efektivitas kinerja birokrasi. “Sudah saatnya kita meninjau ulang kinerja OPD. Penambahan belum tentu efektif, maka beberapa OPD kita gabungkan,” jelasnya.
Beberapa perubahan penting yang disampaikan antara lain perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta pembentukan Dinas Lingkungan Hidup sebagai lembaga tersendiri. Menurutnya, perubahan ini selaras dengan visi daerah dalam merespons tantangan perubahan iklim yang semakin nyata.
“Melihat kondisi saat ini, Dinas Lingkungan Hidup kami munculkan tersendiri. Ini sangat logis untuk menjawab tantangan lingkungan,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab juga mengusulkan pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai lembaga tersendiri agar fokus dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa OPD lain direncanakan untuk digabung, seperti Dinas Peternakan dengan Dinas Perikanan. Sementara sebagian urusan Dinas Lingkungan Hidup yang menyangkut perumahan dan pemukiman akan digabung ke Dinas PUPR.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa agenda sidang hari itu adalah mendengarkan jawaban bupati atas Ranperda perubahan susunan OPD. DPRD selanjutnya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Setelah ini pansus akan bekerja dan menyusun rekomendasi-rekomendasi. Kami berharap proses ini bisa berjalan cepat karena sangat berkaitan dengan kesinambungan pemerintahan,” ujarnya.
Doding juga menegaskan bahwa meski ada restrukturisasi, jumlah OPD tidak akan bertambah. Namun, perubahan ini penting karena berkaitan dengan lelang jabatan kepala dinas dan struktur organisasi di bawahnya. Proses tersebut juga masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
“Mutasi dan lelang jabatan kepala dinas harus melalui izin pusat. Semua ini berjalan beriringan dan membutuhkan proses,” tutupnya.
Dengan reformulasi struktur perangkat daerah ini, Pemkab Trenggalek berharap tata kelola pemerintahan menjadi lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap tantangan pembangunan ke depan.