Radio Online


 

BeritaJawa timurTrenggalek

Pansus II DPRD Trenggalek Fokuskan Audit Koperasi dalam Pembahasan Raperda Pemberdayaan UMKM

×

Pansus II DPRD Trenggalek Fokuskan Audit Koperasi dalam Pembahasan Raperda Pemberdayaan UMKM

Sebarkan artikel ini
Rapat Pansus DPRD Trenggalek

Trenggalek, Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Trenggalek guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek.

Wakil Ketua Pansus II sekaligus pimpinan rapat, Bambang Sutopo menegaskan bahwa pembahasan kali ini menitikberatkan pada aspek pengawasan, khususnya kewajiban audit terhadap koperasi. Hal ini dinilai penting untuk memastikan transparansi pengelolaan koperasi, terutama yang menerima bantuan dari pemerintah.

Menurutnya, audit menjadi instrumen penting agar bantuan yang disalurkan pemerintah benar-benar tepat sasaran serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Dalam pembahasan kali ini sifatnya masih pembahasan awal. Namun penekanannya ada pada sisi audit koperasi, baik yang menerima bantuan dari pemerintah maupun koperasi yang berdiri secara mandiri,” ujarnya.

Selain itu, Pansus II juga menyoroti implementasi Peraturan Daerah Nomor 29 yang mengatur kolaborasi antara koperasi dengan toko modern. Regulasi tersebut dinilai perlu dioptimalkan agar keberadaan koperasi dapat semakin kuat dalam ekosistem ekonomi daerah.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga menyinggung mengenai regulasi Koperasi Merah Putih. Ia menegaskan bahwa keberadaan koperasi tersebut tidak boleh menimbulkan kecemburuan di kalangan koperasi lain yang telah lebih dahulu berdiri.

“Artinya tidak ada keistimewaan. Semua koperasi harus diperlakukan sama dalam kerangka regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Karena itu, menurut Bambang, Koperasi Merah Putih juga harus tunduk pada mekanisme audit apabila menerima bantuan dari pemerintah. Selain itu, praktik simpan pinjam juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur bahwa layanan simpan pinjam koperasi hanya diperuntukkan bagi anggotanya.

Lebih lanjut, Pansus II DPRD Trenggalek juga akan melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Trenggalek guna memastikan sinkronisasi regulasi antara peraturan daerah dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif agar regulasi yang disusun tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya, sehingga ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *