TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat internal membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 mengenai SOTK Pemerintah Daerah. Rapat berlangsung di aula Gedung DPRD, Senin (26/5/2025).
Ketua Pansus SOTK DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyatakan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi dan cara pandang seluruh anggota pansus dalam menanggapi usulan perubahan struktur organisasi dari Bupati Trenggalek.
“Rapat hari ini adalah rapat panitia khusus yang membahas tentang perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 terkait SOTK Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati,” jelas Samsul Anam.
Menurutnya, sejumlah usulan perubahan mencakup penambahan dinas baru dan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, Samsul menegaskan bahwa semangat utama dalam pembahasan ini adalah efisiensi anggaran, mengingat ruang fiskal Kabupaten Trenggalek yang saat ini terbatas.
“Ruang fiskal kita saat ini sangat terbatas. Maka dari itu, prinsip miskin struktur, kaya fungsi menjadi keharusan dalam kelembagaan di Kabupaten Trenggalek,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa mayoritas anggota Pansus memiliki pandangan yang senada. Mereka lebih mengutamakan efisiensi kelembagaan, termasuk dengan mendorong penggabungan OPD secara efektif, ketimbang menambah beban anggaran melalui pembentukan lembaga baru.
Pembahasan Raperda ini menjadi tahapan krusial dalam reformulasi struktur birokrasi Pemerintah Daerah, dengan harapan menghasilkan tata kelola yang lebih ramping, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.