Banyuwangi|Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi resmi menggelar Operasi Zebra Semeru 2025 mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Jawa Timur dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Elang Prasetyo menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini, terdapat 10 target pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan petugas di lapangan.
“Dalam Operasi Zebra Semeru 2025, ada sepuluh pelanggaran yang menjadi prioritas kami untuk dilakukan penindakan. Semua ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” jelas Kompol Elang.
Adapun 10 target pelanggaran tersebut, yaitu:
1. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
2. Tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt).
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
5. Balap liar.
6. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
7. Berboncengan tiga orang.
8. Pengendara di bawah umur.
9. Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
10. Berkendara melebihi batas kecepatan maksimal.
Selain penindakan, Polresta Banyuwangi juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Kompol Elang menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan.
“Yang tak kalah penting, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara. Akhir-akhir ini cuaca tidak menentu, terutama hujan dan angin kencang yang dapat membahayakan pengendara. Karena itu, patuhi aturan lalu lintas serta ikuti arahan petugas di lapangan,” ungkapnya.














