Trenggalek, Praktik dugaan penipuan bermodus uang palsu atau “uang ajaib” yang menjanjikan pada korban modal hingga miliaran rupiah berhasil diungkap Polres Trenggalek. Dua pria diamankan setelah diduga menipu korban dengan menggunakan kertas yang menyerupai pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polres Trenggalek/Polda Jawa Timur tertanggal 23 Januari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah milik Sumarni Jarwo alias Eyang di Dusun Gador, Desa Kamulan, Kecamatan Turenan, Kabupaten Trenggalek.
Korban dalam perkara ini adalah Wiji Astuti binti Rahmariman, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Dua tersangka yang diamankan yakni:
-
Muhammad Ridwan alias Weldan (43), warga Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
-
Alfian Kasidin alias Gus Alfie (51), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Trenggalek.
Dalam Pers Rilis yang di gelar di Polres Trenggalek, Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto menjelaskan, bahwa tersangka menjanjikan pancairan uang sebesar 1 sampai 5 miliaran rupiah. Tapi korban harus membayar uang administrasi sebesar ratusan jura rupiah.
“Jadi kalau mau satu miliar korban harus membayar 100 juta, dan jika lima miliar harus ada tambahan biaya sebesar 60 juta,” kata Wakapolres Trenggalek.
Lanjut Wakapolres, usai korban memberikan uang tunai ratusan juta, beberapa hari kemudian tersangka membawa tiga koper berisikan uang pecahan rupiah dan dollar senilai puluhan miliar rupiah.
“Jadi tersangka meyakinkan korban ini dengan cara menguji uang itu menggunakan alat ultra violet, namun uang itu bertuliskan “ASET 1.0.1″. Untuk menghilangkan tulisan itu, tersangka meminta uang tambahan sebesar 50 juta rupiah,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian yakni :
-
Satu bendel rekening koran Bank BRI atas nama Wiji Astuti.
-
Satu bendel tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp dengan Muhammad Ridwan alias Weldan.
-
Satu bendel tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan Sumarni Jarwo alias Eyang.
-
Satu unit handphone merek OPPO A54 warna biru berikut nomor IMEI 1: 860650052205615 dan IMEI 2: 860650052205607 dengan nomor seluler 0812-5220-700.
-
Satu buah kartu ATM Bank BCA atas nama Muhammad Ridwan.
-
Dua unit telepon genggam (HP)
-
Satu buah alat sinar ultraviolet.
- Beberapa koper berisikan uang pecahan rupiah dan dollar yang bertuliskan “TERIMA KASIH“
“tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” pungkas Wakapolres. (ld)














