Radio Online


 

BeritaNasional

MK Hapus Presidential Threshold, Gerindra Hormati dan Siap Patuhi Putusan

×

MK Hapus Presidential Threshold, Gerindra Hormati dan Siap Patuhi Putusan

Sebarkan artikel ini
Budisatrio Djiwandono Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) periode 2024-2028, memberikan keterangan pers seusai terpilih secara aklamasi pada musyawarah nasional PP Perbasi di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Antara

Jakarta, 4 Januari 2025 – nasionaltoday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan yang diterbitkan pada 2 Januari 2025, MK menghapus ketentuan threshold 20 persen tersebut dengan alasan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Putusan ini mendapat respons positif dari Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, yang menegaskan bahwa Fraksi Gerindra menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Dalam keterangan persnya, Sabtu (4/1), Budisatrio menyatakan komitmennya untuk menjadikan putusan MK sebagai acuan dalam revisi UU Pemilu.

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio.

Menurut Budisatrio, Fraksi Gerindra senantiasa berpegang teguh pada prinsip demokrasi dan melihat keputusan MK sebagai amanat demokrasi yang harus dijunjung tinggi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keputusan MK sebagai bagian dari pilar demokrasi di Indonesia.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budisatrio menyebut bahwa Fraksi Gerindra akan mengawal proses pembahasan revisi UU Pemilu agar implementasi putusan berjalan efektif dan sesuai dengan amanat MK.

“Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan putusan menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan moralitas, hak politik, dan kedaulatan rakyat. Penghapusan presidential threshold ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *