Radio Online


 

BeritaNasional

Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kebakaran di PT Terra Drone Indonesia

×

Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kebakaran di PT Terra Drone Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta Pusat – Nasional Today.com, Polres Metro Jakarta Pusat telah resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar yang menewaskan 22 pekerja di gedung perusahaan tersebut. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat bersama Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kanit kanneg.

Kapolres menjelaskan bahwa kebakaran terjadi antara pukul 12.15 hingga 12.20 WIB, bertepatan dengan jam istirahat karyawan. Api diduga berasal dari ruang Inventory atau Gudang Mapping di lantai 1, yang merupakan tempat penyimpanan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo). Saksi di lokasi melaporkan bahwa dua baterai yang rusak terjatuh dan mengeluarkan percikan dari konektornya, memicu reaksi berantai atau thermal runaway dan menyebabkan api membesar dalam waktu singkat.

Tim Labfor Polri menemukan bahwa penyimpanan baterai di perusahaan tersebut dilakukan dengan cara yang sangat berbahaya dan tidak sesuai dengan standar. Ruangan penyimpanan yang sempit (2×2 meter) tidak dilengkapi ventilasi dan perlindungan tahan api, dengan baterai-baterai yang ditumpuk bersama tanpa prosedur operasi standar (SOP) yang jelas. Penempatan genset di area yang sama juga berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Kapolres menegaskan bahwa semua kelalaian ini menjadi tanggung jawab Direktur Utama, Michael Wisnu Wardhana. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Michael telah melakukan *kelalaian berat* dan tidak memenuhi tanggung jawabnya dalam penyimpanan bahan berbahaya, seperti tidak adanya penunjukan petugas K3 dan jalur evakuasi yang memadai. Hal ini memperparah situasi dan jumlah korban yang jatuh.

Penyidik telah menetapkan tiga pasal berlapis terhadap Michael, termasuk *Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran*, *Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia*, dan *Pasal 187 KUHP*. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman yang berat, dengan kemungkinan hukuman penjara lebih dari 5 tahun hingga seumur hidup.

Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan. Penyidik berencana untuk memperluas penyidikan, termasuk kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.

Kapolres mengingatkan agar seluruh perusahaan dan pengelola gedung memastikan kesiapan alat pemadam kebakaran dan jalur evakuasi, serta pentingnya melatih prosedur kontinjensi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa semua proses hukum akan dilakukan dengan profesional, objektif, dan transparan, serta memastikan hak-hak keluarga korban mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *