Radio Online


 

BeritaJawa TengahJeparaPeristiwa

Menelisik Persoalan Biaya Pelaksanaan PTSL dan NIB di Desa Ngeling

×

Menelisik Persoalan Biaya Pelaksanaan PTSL dan NIB di Desa Ngeling

Sebarkan artikel ini

nasionaltoday | Jepara – Adanya informasi tentang pelaksanaan program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara yang masih menyisakan persoalan. Dan muncul informasi dari beberapa warga masyarakat Desa Ngeling tentang biaya tambahan untuk mendapatkan NIB atau Nomor Identifikasi Bidang Tanah melalui Humas ATR/BPN Jepara bernama Nyoman.

Ada juga informasi pengeluaran sejumlah uang yang tercatat di buku kepada beberapa pihak oleh nara sumber kami bernama Kudasi, Ketua RW.05 Desa Ngeling sekaligus mengaku sebagai Bendahara panitia pelaksana program PTSL Desa Ngeling.

Awak media mencoba menelusuri persoalan pelaksanaan program PTSL Desa Ngeling dan memperoleh serta menggali informasi dari beberapa narasumber.

Narasumber pertama yang ditemui oleh awak media yaitu Humas ATR/BPN Jepara Nyoman, Kamis (30/2/2025) di kantornya.

Awak media mengikuti pertemuan antara Suprayitno atau Mas Sambo Korlap Investigasi dari DPD PEKAT IB Jepara dengan Nyoman, Mas Sambo mempertanyakan apakah Nyoman menerima uang pemberian dari panitia kegiatan PTSL Desa Ngeling.

Nyoman mengelak dan berkelit serta menjawab sama sekali tidak ada penyerahan uang dari panitia pelaksana PTSL Desa Ngeling kepadanya.

Saat ditanyakan apakah sebelumnya ada sosialisasi melalui Musdes ataupun Berita Acara pembentukan Tim Panitia Kegiatan PTSL Desa Ngeling, Nyoman hanya menjawab kalau sebelumnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara sudah pernah ada acara pengambilan sumpah Panitia Adjudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diikuti oleh Petinggi atau Kepala Desa di Jepara yang melaksanakan kegiatan PTSL.

Saat ditanyakan kembali tentang proses Musdes pelaksanaan program PTSL Desa Ngeling, apakah sudah ada sosialisasi sebelumnya, Nyoman meminta agar hal itu ditanyakan ke Pemdes Ngeling.

Kemudian saat kembali ditanyakan tentang adanya biaya tambahan untuk pendaftaran NIB atau Nomor Induk Bidang Tanah peserta PTSL Desa Ngeling.

Nyoman menjelaskan kalau memang ada biaya tambahan NIB, karena sebelumnya ada pendaftaran dan permohonan pemecahan blok tanah satu bidang untuk dilakukan proses pemecahan menjadi 4 (empat) bidang.

“Proses pendaftaran NIB untuk pemecahan tanah memang ada biaya pembayaran PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak,” jelas Nyoman.

Kemudian awak media melalui pesan WhatsApp di nomor +62 852-9371-41XX, Rabu (5/2/2025) meminta beberapa keterangan, klarifikasi, dan konfirmasi kepada Petinggi Desa Ngeling, H. Moh Bachri tentang proses pelaksanaan program PTSL apakah sudah ada Musdes dan Perdes serta berita acara pembentukan panitia program PTSL Desa Ngeling, berapa biaya PTSL perbidang tanah, apakah sudah termasuk biaya NIB yang diajukan, berapa bidang tanah yang disertifikatkan baik tanah warga atau tanah kas milik desa, kapan penyerahan sertifikat yang sudah jadi, apa saja biaya yang dibebankan ke peserta PTSL, berapa biaya nya? apakah sesuai SKB 3 Menteri Rp. 150.000 dan Perbup Jepara tentang biaya PTSL Rp. 350.000, dan ini program PTSL tahap ke berapa?

H. Moh Bachri menjawab pertanyaan tentang kapan ada Musdes dan Perdes pelaksanaan program PTSL Desa Ngeling bahwa itu kewenangan dari desa, biaya sudah sesuai Perbup Jepara No. 47 Tahun 2020. Dan tentang NIB sudah meliputi pengukuran bidang dan pengakuan hak, untuk total bidang tanah yang diikutkan PTSL sebanyak 2317 bidang. Saat ditanyakan kapan penyerahan sertifikat yang sudah jadi, Petinggi menjawab yang tahu tanggalnya panitia.

H. Moh Bachri juga menjelaskan kalau tentang biaya pendaftaran PTSL Rp.350rb, khusus untuk tahun 2023-2025 karena sudah tidak ada pengukuran, maka yang ingin melakukan pemecahan bidang dikenakan biaya tambahan (sesuai luas tanah) untuk mendaftarkan pengukuran secara mandiri, tapi untuk penerbitan sertifikat tetap ikut PTSL.

Biaya sudah sesuai, total biaya pendaftaran PTSL Desa Ngeling Rp. 350.000. Tahap ke 4, mulai tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Informasi dari Kudasi Ketua RW.05, Desa Ngeling

Ia memberikan keterangan bahwa Ketua BPD ditunjuk menjadi Ketua pelaksana program PTSL. Sementara di UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD dilarang sebagai pelaksana proyek Desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan.

“Ketua BPD harusnya melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kinerja tim panitia PTSL, bukan malah menjadi Ketua pelaksana program,” ungkap salah satu warga berinisial Y yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

Kemudian dalam pelaksanaan program PTSL ada penerbitan sertifikat bidang tanah atas nama Furqon, padahal bidang tanah yang diatasnya berdiri Mushola itu milik Almarhum Imam Subanun dan ahli warisnya adalah Yuda dan Bagas. Saat ahli waris mau memecah sertifikat melalui Notaris kemudian diadakan pengecekan ke BPN Jepara diinformasikan bahwa peta tanah tersebut sudah berubah. Ahli waris komplain ke Petinggi, anehnya sertifikat yang diterbitkan melalui PTSL dikembalikan ke BPN Jepara.

“Bukannya diadakan pengusutan atas kesalahan yang sangat fatal karena ada dugaan unsur pemalsuan dokumen,” terang Y.

Menurut Y, adanya persoalan itu, semestinya harus dilakukan tahapan pengumpulan data yuridis, pemeriksaan lapangan, dan sidang panitia ajudikasi. Hal ini menunjukan kekurang cermatan petugas dalam memeriksa kelengkapan berkas PTSL dan berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari terkait kelengkapan syarat formal dalam pendaftaran tanah. Oleh sebagian warga, permasalahan tersebut akan dilaporkan ke APH.

Ada juga saat ikut PTSL, di Tupi luas tanah hanya 117 m2 atas nama Mohari Kayah namun saat terbit sertifikat tanah atas nama Rusdi berubah ukurannya menjadi 184 m2.

Hal ini dikarenakan ada kepentingan akses jalan oleh oknum perangkat desa dan istrinya sehingga ukuran tanah bertambah menjadi overlap yang diambilkan dari tanah wakaf untuk Masjid yang ada di belakang gudang mebel milik oknum tersebut.

Terindikasi bidang tanah overlap karena petugas perpetaan dalam melakukan plotting tidak memperhatikan adanya bidang lain dan pembuatan gambar ukur belum sesuai ketentuan.

Hal ini terjadi karena kontrol atas kegiatan pemetaan persil bidang tanah tidak dilakukan, kekurang telitian petugas dalam penyiapan peta kerja, dan belum pernah dilakukan perbaikan data Graphic Index Mapping (GIM) khususnya untuk bidang tanah yang telah terbit sertifikatnya pada masa lampau.

Program PTSL sertifikat yang sudah terbit diserahkan bertahap oleh Panitia Kegiatan. Dan berdasarkan kwitansi yang awak media peroleh biaya yang dibebankan ke peserta PTSL variatif antara Rp. 300.000 s/d Rp. 500.000 perbidang.

Menurut Kudasi, berdasarkan data yang kami peroleh, sebenarnya Tim Panitia Kegiatan PTSL berjumlah 6 (enam) orang. Namun ada 4 (empat) orang lainnya sebagai pelaksana lapangan yang diketuai oleh Ketua BPD, Suroso, Kudasi Ketua RW, Bardi Ketua RT, Sudar Ketua RT untuk melakukan proses berkas permohonan dan pendaftaran, penelitian data yuridis, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, dan penetapan batas. Hal ini menunjukan kurang pengendalian intern dan supervisi dari masing masing-masing atasan.

Terakhir, menurut narasumber kami berinisial Y menambahkan bahwa,” Ada warga bernama H. Ruslan dan Alimah ikut program PTSL saat dilakukan pengukuran tanahnya kecaplok ke rumah sebelahnya yaitu sertifikat atas nama Almarhum H. Sukarto,” tambah Y.

Lalu oleh petugas diadakan pembetulan ternyata SHM atas nama H. Sukarto hilang dan rumah tersebut sudah dijual ke seseorang bernama Soni dan baru diberikan uang muka dan akan dilunasi kalau sudah ada sertifikat.

Selanjutnya oleh tim pelaksana PTSL dan Nyoman pegawai BPN Jepara membuatkan surat kehilangan agar bisa diurus.

Sementara H. Ruslan dan Alimah diminta uang Rp. 80jt dengan dalih pengurusan NIB mandiri dan pemecahan tanah jadi 4 (empat) bidang disertai ada jalan dan untuk pembeli atas nama Soni diminta uang Rp.75jt. Nyoman menjamin bulan April 2025 sertifikat dijamin sudah terbit.
Menurut Y, muncul kejanggalan dan patut dipertanyakan sertifikat hilangnya dimana? karena Almarhum H. Sukarto berdomisili di Jakarta.

“Kalau memang sertifikat dinyatakan hilang, tentunya ada laporan kehilangan di Polres Jepara dan proses pengumuman oleh Bank harus di Jakarta. Anehnya sertifikat belum terbit, jual beli sudah selesai dan pembayaran rumah sudah lunas,” tandas Y warga Desa Ngeling yang enggan disebutkan namanya.

Dihimpun dari berbagai nara sumber.

Edy Santoso / Red.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *