Jakarta — Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus memperkuat arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah melalui audiensi strategis bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan pentingnya fleksibilitas kebijakan pembiayaan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih progresif dan berkelanjutan.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan perlunya pelonggaran Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yang selama ini menjadi kendala bagi daerah dalam memperluas ruang fiskal. Menurutnya, relaksasi DSCR dapat mengurangi tekanan beban bunga serta membuka peluang bagi sektor-sektor penghasil PAD untuk berkembang lebih cepat.
“Pertumbuhan ekonomi daerah membutuhkan dukungan kebijakan yang adaptif. Kami berharap ada pelonggaran DSCR guna memberi ruang lebih luas bagi penguatan pendapatan asli daerah,” ujar Bupati, Rabu (26/11/2025).
Bupati menyampaikan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp350 miliar menjadi modal penting untuk menopang program prioritas, termasuk optimalisasi pemberian insentif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa efektivitas belanja harus menjadi prinsip utama dalam setiap perencanaan anggaran daerah.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus benar-benar menjawab kebutuhan paling mendesak masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyinggung sejumlah regulasi yang perlu disesuaikan, khususnya terkait transfer ke daerah, belanja publik, serta kebijakan belanja pegawai. Pemerintah pusat menargetkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% pada 2027, yang menurutnya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam manajemen SDM dan efisiensi organisasi.
Bupati menekankan pentingnya harmonisasi pengelolaan aset daerah. Ia menyebut sejumlah aturan terkait pemanfaatan diesel, penyusutan Barang Milik Daerah (BMD), serta proses appraisal aset perlu diperbarui untuk meningkatkan optimalisasi nilai manfaat ekonomi aset daerah.
Pemerintah pusat, melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, juga memberikan dukungan berupa fasilitas fiskal dan Dana Transfer Daerah (FTD). Trenggalek bahkan memperoleh alokasi Rp27 miliar untuk peningkatan jalan berstandar nasional yang akan memperkuat konektivitas dan mobilitas masyarakat.
“Seluruh kebijakan fiskal harus berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat. Pembangunan Trenggalek harus berkelanjutan tanpa mengorbankan stabilitas fiskal,” ujarnya menegaskan.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Askolani, turut menekankan bahwa pemerintah pusat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), namun tetap dengan fokus pada prioritas pembangunan daerah. Ia juga mengingatkan bahwa belanja hibah akan diperketat untuk memastikan akurasi pendataan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Hibah harus mengikuti batasan yang ada, tidak boleh ada pengeluaran di luar ketentuan,” tegas Askolani.
Audiensi tersebut dihadiri pula oleh Novita Hardini, Anggota DPR RI Komisi VII; Sandy Firdaus, Direktur Dana Transfer Umum; Adriyanto, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; serta Edif Hayunan Siswanto, Asisten Administrasi Umum Sekda Trenggalek.














