Radio Online


 

BeritaJawa timurTrenggalek

Komisi I DPRD Trenggalek Kunjungi Sleman, Dalami Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023

×

Komisi I DPRD Trenggalek Kunjungi Sleman, Dalami Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, Dalam rangka menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sleman. Kunjungan ini bertujuan untuk mendalami peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Tahir, mengungkapkan bahwa studi tiru ini dilakukan untuk memahami lebih lanjut penerapan regulasi baru tersebut.

“Kami terdorong studi tiru ke Sleman karena akan diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang OPD yang menegakkan Perda dan Perkada serta menjalankan ketertiban umum dan ketentraman,” ujar Husni Tahir, Sabtu (8/3/2025).

Menurut Husni, setiap produk hukum daerah yang memiliki sanksi dapat dijadikan dasar untuk proses pidana atau pemberian sanksi kepada masyarakat. Oleh karena itu, peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi sangat krusial dalam menegakkan aturan yang sudah diundangkan.

Terkait kondisi di Trenggalek, Husni menyebutkan bahwa daerahnya masih memiliki beberapa kendala dalam persiapan implementasi UU tersebut, seperti belum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW).

“Di Kabupaten Sleman, OPD-nya seperti Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sudah memiliki kesiapan menghadapi penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak jauh-jauh hari. Itulah inti dari kunjungan kerja kami ke sini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP dan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Sleman aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang dapat merugikan warga.

“Hal ini penting karena dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 terdapat regulasi yang memungkinkan sebuah Perda menjerat seseorang untuk mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *