Radio Online


 

BeritaJawa timurTrenggalek

Komisi I DPRD Trenggalek Kritisi Penerbitan SHM di Pantai Konang

×

Komisi I DPRD Trenggalek Kritisi Penerbitan SHM di Pantai Konang

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna membahas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang. Rapat yang berlangsung pada Rabu siang ini turut dihadiri oleh Kantor Pertanahan Trenggalek, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Kecamatan Pule, serta perwakilan desa Pule dan Nglebeng.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M Husni Tahir Hamid, menyampaikan bahwa penerbitan 41 SHM di Pantai Konang telah dilakukan sejak 1996 berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program tersebut merupakan bagian dari Proyek Peningkatan Penguasaan Hak Atas Tanah (P3HT) untuk sektor pertanian.

“Secara yuridis, mereka memang pemegang SHM di Pantai Konang. Namun, saat ini sudah ada peraturan terbaru mengenai sempadan pantai, sehingga penggunaan lahan tersebut harus ditinjau kembali,” ujar Husni.

Ia menegaskan bahwa meskipun SHM tidak bisa dicabut begitu saja, pemanfaatan lahan tersebut tetap harus menunggu penyesuaian dengan regulasi terbaru. Husni juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk bersinergi dalam menyelaraskan aturan daerah, baik melalui peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup).

Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto, menambahkan bahwa penerbitan SHM memang terjadi sebelum adanya aturan terkait sempadan pantai. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan tersebut kini harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk izin-izin yang wajib dipenuhi pemilik tanah.

Selain membahas kepemilikan SHM di Pantai Konang, rapat Komisi I DPRD Trenggalek juga menyoroti dugaan permasalahan hukum terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk budidaya porang serta persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) di empat desa di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *