Kabupaten Karawang – Rini, Pengawas SPBU 34.41322 Talagasari, memberikan klarifikasi terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Penjelasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas berita yang beredar di beberapa media online mengenai isu penyaluran BBM.
Menurut Rini, penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite di SPBU tersebut telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dasar hukum yang digunakan adalah **Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023**, yang mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu.
Rini menjelaskan bahwa petugas operator di SPBU selalu meminta konsumen non-kendaraan yang ingin membeli BBM JBT dan JBKP untuk menunjukkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas UPTD terkait. “Jika konsumen non-kendaraan dapat menunjukkan surat rekomendasi, maka kami akan melayani pembelian. Namun, jika tidak, kami terpaksa menolak,” ujarnya.
Selain itu, Rini menanggapi adanya laporan mengenai oknum konsumen yang membeli BBM JBKP Pertalite menggunakan tangki motor yang dimodifikasi. Ia menegaskan bahwa petugas SPBU tidak memiliki pengetahuan teknis yang cukup untuk menilai spesifikasi tangki motor tersebut. “Kami bukan teknisi kendaraan, sehingga tidak bisa memastikan apakah tangki motor yang digunakan dimodifikasi atau tidak,” katanya.
Dengan klarifikasi ini, Rini berharap masyarakat dapat memahami proses dan regulasi yang berlaku dalam penyaluran BBM di SPBU 34.41322 Talagasari.