Banyuwangi|Maraknya dugaan tambang galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi membuat ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia angkat bicara, beliau merasa adanya pembiaran dari pihak penegak hukum
DIdik Budiharto, sangat menyayangkan adanya dugaan bekingan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dalam aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Banyuwangi
“Lah, ini sudah jelas pihak Kepolisian di Banyuwangi tidak berfungsi, buktinya sampai detik ini aktivitas pertambangan galian C tetap beroperasi dengan aman,” cetus ketua Formasi (14/2/2026).
Kami berharap Petinggi Institusi polri Kepolisian Polda Jawa Timur turun langsung dan segera mengambil tindakan yang akurat dan terukur
Saya berharap Kapolda Jawa Timur, melalui Polresta Banyuwangi segera menindak secara tegas terhadap para pelaku galian C yang diduga beroperasi secara ilegal. Kami menunggu keberanian Kapolresta Banyuwangi untuk melakukan tindakan yang akurat
Kami menegaskan Tambang galian C ilegal melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta melanggar UU Lingkungan Hidup karena merusak alam, merugikan negara, dan berpotensi melanggar aturan transportasi jika truk tambang melintas di jalan umum tanpa izin. Pelanggaran ini mencakup operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya, tidak mematuhi kaidah lingkungan, dan bisa juga menjerat penadah materialnya.
“Pelanggaran Hukum Utama Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Menjerat setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Memperluas sanksi kepada pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal. Pasal 480 KUHP: Menjerat penadah atau pihak yang membeli/menyewa barang hasil kejahatan (material ilegal) dengan pidana kurungan 4 tahun. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Perhubungan & UU Lalu Lintas: Pelanggaran penggunaan jalan umum oleh truk tambang berat tanpa izin, membahayakan publik dan merusak infrastruktur.” ujar ketua Formasi
Kami berharap dan mendesak Institusi Kepolisian Republik Indonesia agar segera menutup dan menangkap pelaku kegiatan pertambangan yang diduga ilegal dikabupaten Banyuwangi.














