Banyuwangi|Terkait dengan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026. Kebijakan bupati mewajibkan toko modern berjejaring tutup maksimal pukul 21.00 WIB guna mendorong pemerataan ekonomi dan mendukung UMKM.
Hal tersebut membuat Ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI) Didik Budhiarto S.H, merasa kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi adalah kebijakan sangat tidak masuk akal.
Kami meminta agar pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menerapkan aturan jam buka tutup operasional toko modern menyesuaikan dengan pola kebutuhan masyarakat saat ini. Sebab, kami menilai pemerintah Banyuwangi mengeluarkan peraturan daerah diduga malah tidak mengakomodir kepentingan masyarakat banyak
“Apalagi sampai diskriminatif dengan satu maksud atau kepentingan tertentu dengan memberlakukan pembedaan jam operasional antara sesama pelaku usaha Toko swalayan dan ritel modern berjejaring (minimarket/supermarket) diatur untuk beroperasi mulai pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Toko Non-Berjejaring: Toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi lebih awal, yakni pukul 08.00 – 21.00 WIB
Ketua Formasi menyatakan, aturan yang membedakan tersebut seharusnya tidak terjadi, karena idealnya kehadiran Toko swalayan dan ritel modern berjejaring (minimarket/supermarket) sama-sama melayani kebutuhan masyarakat.
Penerapan perbedaan jam operasional tersebut, justru membuat masyarakat yang dirugikan. Contohnya, jika seseorang hanya bisa berbelanja pada pagi hari atau waktu yang ia miliki sedikit, kemana ia akan membeli kebutuhannya sedangkan toko yang buka pagi kini terbatas atau toko di dekat tempatnya masih tutup,” tegasnya (7/4/2026).
Kami berharap pemberlakuan perbedaan jam operasional tersebut perlu dikaji ulang untuk dikembalikan semula secara normal pada berbagai pelaku usaha ritel di Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya.
Hal ini untuk mengakomodir pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mendorong daya beli serta konsumsi masyarakat, sehingga perekonomian semakin bergeliat dan memberikan dampak diskriminatif bagi para pelaku usaha jejaring yang telah membawa investasi, menyerap tenaga kerja lokal setempat dan memberikan akses para UMKM lokal,”ucapnya
Lanjutnya, Jika dirasa kontribusi kurang ke pemerintah daerah, sudah kah dicek berapa pajak yang sudah dibayar minimarket/supermarket itu ke negara ??? Berapa karyawan-karyawan yang telah dibayarkan BPJS nya ???
“Jangan lah menjadi pemerintah bermental dungu dan korup pembuat resah rakyat. APA KARENA KURANG SETORAN KORPORASI ITU KE PEJABAT BANYUWANGI,” Imbuhnya.














