Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung menyelesaikan perkara dugaan pencurian dompet di RSUD dr. Karneni Campurdarat melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (26/1/2026) dini hari.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Angga Fahruzi, mahasiswa asal Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Sementara terlapor berinisial MNZ (11), seorang pelajar asal Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban kehilangan dompet kulit warna hitam berisi uang tunai Rp54.000, KTP, kartu ATM BCA, dan kartu parkir di lingkungan RSUD dr. Karneni.
Berdasarkan rekaman CCTV rumah sakit, terlihat seorang anak masuk ke ruangan cleaning service. Pada Minggu (25/1/2026) malam, saksi kembali melihat anak dengan ciri serupa di area rumah sakit dan menyerahkannya ke Polsek Campurdarat.
Dengan mempertimbangkan usia terlapor yang masih di bawah umur serta adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, perkara diselesaikan secara kekeluargaan melalui RJ.
Kapolsek Campurdarat AKP Marsid mengatakan penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan pembinaan dan kepentingan terbaik bagi anak. “Harapannya, anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujarnya.
Sumber : IST (Info Seputar Trenggalek)














