Medansatria – Kapolsek Medansatria kembali mengingatkan seluruh remaja dan pelajar untuk tidak terlibat dalam aktivitas balap liar yang kerap berlangsung di jalan umum. Balap liar bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolsek Medansatria menegaskan bahwa balap liar dapat berujung pada sanksi hukum yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku balap liar dapat dikenakan Pasal 297, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.
Selain sanksi pidana, kendaraan yang digunakan dalam balap liar juga dapat ditilang dan disita. Penahanan kendaraan juga bisa dilakukan jika kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah atau telah dimodifikasi di luar standar yang ditentukan.
“Balap liar tidak memberikan manfaat apa pun. Yang ada hanyalah risiko kecelakaan, korban jiwa, dan masalah hukum yang dapat merusak masa depan para remaja dan pelajar,” tegas Kapolsek Medansatria.
Kapolsek juga mengajak orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya balap liar dan konsekuensi hukumnya. Edukasi dan pengawasan sejak dini dinilai sangat penting untuk mencegah keterlibatan generasi muda dalam aktivitas ilegal.
Polsek Medansatria berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan upaya preventif guna menekan angka balap liar serta menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan kondusif.
Kapolsek berharap para remaja dan pelajar dapat menyalurkan hobi otomotif mereka melalui kegiatan yang positif dan terorganisir, serta lebih fokus pada pendidikan demi masa depan yang lebih baik.














