Trenggalek, Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan seorang pria berinisial BT, warga Kecamatan Trenggalek, sebagai tersangka kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek pada Senin (27/7) bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan modus berjanji akan menikahi korban.
“Perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali di hotel dan kamar rumah tersangka,” ujar AKBP Ridwan Maliki.
Selain aksi pencabulan, hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan bahwa korban juga mengalami tindakan kekerasan fisik. Peristiwa penyiayaan tersebut terjadi saat tersangka dan korban terlibat pertengkaran.
Tersangka dilaporkan mencakar dan menendang dada korban hingga tak sadarkan diri karena berusaha merebut telepon seluler (HP) milik korban.
Meski pihak keluarga sempat menghubungi dan meminta tersangka untuk mengantarkan korban pulang, permintaan tersebut tidak diindahkan. Tersangka justru membawa korban yang hilang kesadaran ke rumah neneknya di Kecamatan Pule, sebelum akhirnya dijemput oleh pihak keluarga.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit ponsel, kaos, celana panjang, serta pakaian dalam korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 415 huruf b, atau Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. Lampiran 1 Nomor 136 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.














