Nasionaltoday.comJakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Penyitaan dilakukan pada Selasa (25/2) sebagai bagian dari penyidikan yang melibatkan sembilan tersangka.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 terhadap tersangka TWN, WN, HS, IS, TSEP, HAT, ASB, HFH, dan ES. Mereka adalah petinggi dari sembilan perusahaan swasta yang menerima izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan saat itu, TTL.
“Seharusnya yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) secara langsung oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. Namun, dalam kasus ini, izin impor diberikan kepada perusahaan swasta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp578.105.411.622,47 akibat kebijakan impor tersebut. Sejumlah tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara, dengan rincian sebagai berikut:
1. TWN (PT Angels Products) – Rp150,81 miliar
2. WN (PT Andalan Furnindo) – Rp60,99 miliar
3. HS (PT Sentra Usahatama Jaya) – Rp41,38 miliar
4. IS (PT Medan Sugar Industry) – Rp77,21 miliar
5. TSEP (PT Makassar Tene) – Rp39,24 miliar
6. HAT (PT Duta Sugar International) – Rp41,22 miliar
7. ASB (PT Kebun Tebu Mas) – Rp47,86 miliar
8. HFH (PT Berkah Manis Makmur) – Rp74,58 miliar
“Penyitaan uang ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para tersangka,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan penyidik terus mengusut aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal ini.