TRENGGALEK – Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek yang dijadwalkan untuk membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) resmi ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran perwakilan dari pihak eksekutif, khususnya Kepala Bagian Hukum dan asisten yang membidangi.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyayangkan absennya pejabat eksekutif yang dinilai sebagai unsur penting dalam proses harmonisasi. Menurutnya, keberadaan mereka sangat krusial dalam mengkaji legalitas dan kesesuaian Raperda dengan dokumen perencanaan daerah lainnya serta regulasi yang lebih tinggi.
“Hari ini kami menyelenggarakan rapat harmonisasi Raperda RPJMD. Namun terpaksa kami tunda karena pejabat terkait dari pemerintah daerah tidak bisa hadir, termasuk Kabag Hukum dan asisten yang membidangi yang tentunya menjadi pilar utama dalam harmonisasi perda,” ujar Samsul usai memimpin rapat, Senin (2/6/2025).
Informasi yang diterima DPRD menyebutkan bahwa ketidakhadiran pejabat eksekutif disebabkan adanya agenda lain yang dipimpin langsung oleh Bupati Trenggalek terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Hal ini dinilai menghambat kelancaran proses legislasi yang sudah terjadwal.
“Alasan yang disampaikan kepada kami, ada rapat yang diselenggarakan oleh Bupati terkait pembentukan Koperasi Merah Putih,” tambahnya.
Samsul menegaskan bahwa proses harmonisasi tidak bisa dilakukan sepihak. Ia menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RPJMD dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta payung hukum nasional agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Kami tidak tahu mana yang dianggap lebih urgen, tapi menurut kami ini sangat penting karena Raperda RPJMD tidak bisa dinotakan sebelum ada rekomendasi dari Bapemperda. Tanpa kehadiran eksekutif, harmonisasi tidak bisa berjalan,” tegasnya.
Rapat Bapemperda akhirnya dijadwalkan ulang pada minggu depan. DPRD berharap agar seluruh pemangku kepentingan, khususnya dari pihak eksekutif, bisa hadir dalam rapat lanjutan agar proses harmonisasi berjalan optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.