Radio Online


 

BanyuwangiJawa timurPemerintahan

Gedung Kantor PJTKI Didesa Gladag Rogojampi di Duga Tak Kantongi Izin PBG / SLF, Ketua LSM Formasi Meminta Satpol-PP Banyuwangi Menindak Dengan Tegas Dan Segel Bangunan Tanpa Ijin

×

Gedung Kantor PJTKI Didesa Gladag Rogojampi di Duga Tak Kantongi Izin PBG / SLF, Ketua LSM Formasi Meminta Satpol-PP Banyuwangi Menindak Dengan Tegas Dan Segel Bangunan Tanpa Ijin

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi|Fenomena banyaknya bangunan tak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Dokumen Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Banyuwangi diduga tak lepas akibat dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum Peraturan Daerah di Banyuwangi

Sikap pemilik bangunan pun terkesan cuek dengan aturan yang sudah di buat di Kabupaten Banyuwangi ini, hingga menimbulkan banyak asumsi ditengah masyarakat terkait kinerja dan nyali Satpol-PP dalam menjalankan penegakan Perda.

Seperti di sepanjang jalan Nasional Kecamatan Rogojampi, khususnya di wilayah Desa Gladag, yaitu Bangunan Gedung kantor PJTKI (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang diduga tidak mengantongi ijin PBG/SLF, hal ini mendapat sorotan serius dari salah satu aktivis Banyuwangi

Ketua LSM Formasi, H.Didik, menilai lemahnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan menjadi ancaman terhadap keselamatan bangunan dan tata kota yang berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan di kabupaten Banyuwangi wajib tunduk pada ketentuan PBG/SLF sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menyebut bahwa izin PBG/SLF bukan sekadar formalitas, melainkan syarat legalitas yang mencakup aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, kelayakan fungsi, dan ketertiban lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan.

“PBG/SLF itu wajib hukumnya. Lah ini kantor PJTKI (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang berlokasi di Desa Gladag Kecamatan Rogojampi dari Nol pembangunan diduga tidak mengantongi ijin PBG/SLF. Kalau ada bangunan yang berdiri tanpa izin, berarti itu sudah jelas melanggar aturan,” Ucapnya (21/7/2025)

Menurutnya, perubahan sistem dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG/SLF harus dipahami oleh seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha

“Iya, bangunan yang sudah selesai perlu mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). SLF ini menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sehingga layak untuk digunakan.

H.Didik, mendukung langkah pemerintah Banyuwangi yaitu Dinas Satpol-PP harus tegas untuk menyikapi hal tersebut dengan menyegel bangunan yang diduga tanpa izin tersebut

“Penegakan hukum itu perlu agar pemilik bangunan kantor PJTKI tidak semena-mena dan juga mentaati peraturan pemerintah Banyuwangi.

Bukan hanya soal menindak, tapi bagaimana membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya izin pembangunan demi keamanan dan kualitas hidup masyarakat Banyuwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *