Radio Online


 

BeritaNasional

Empat Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Pemalsuan Surat di Polres sumenep Dilaporkan ke Itwasum Mabes Polri

23
×

Empat Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Pemalsuan Surat di Polres sumenep Dilaporkan ke Itwasum Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 27 Agustus 2025 – Proses hukum yang berjalan lambat kembali menuai sorotan publik. Seorang pelapor melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan laporan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang ditangani Polres Sumenep, Polda Jawa Timur.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/277/XII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang diajukan pada 2 Desember 2021 oleh pelapor bernama Sahrup. Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan pemalsuan tanda tangan yang digunakan dalam surat pernyataan kesepakatan pembayaran hasil penjualan toko, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan 372 KUHP.

Penyidik Polres Sumenep kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 1 Mei 2024 dengan Nomor: Sprin-Dik/366/V/2024/Satreskrim. Namun, hingga lebih dari empat tahun sejak laporan pertama kali dibuat, perkara tersebut belum juga menemukan kepastian hukum.

Melihat berlarut-larutnya penanganan kasus, pelapor melalui kuasa hukumnya, kantor Hukum Nadianto & Associates yang di wakili oleh Gita Kusuma Mega putra bersama Organisasi Feradi WPI Pimpinan Adv Donny AndrettyS.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF. mengajukan aduan resmi ke Mabes Polri pada 27 Agustus 2025. Dalam aduannya, ia meminta perhatian langsung dari Kapolri, Itwasum, Biro Wasidik, serta Propam Mabes Polri untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kami sangat khawatir terjadi kelambanan penanganan dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, kami memohon atensi dan tindak lanjut dari Mabes Polri agar perkara ini segera mendapat kepastian Hukum,” ujar kuasa hukum pelapor dalam aduannya.

Kasus yang belum menemui titik terang ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait lambatnya penanganan perkara di tingkat daerah. Dengan laporan ke Itwasum Mabes Polri, pelapor berharap agar penyidikan segera dipercepat sehingga tercipta kepastian hukum yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *