Radio Online


 

Jawa Barat

Dugaan Pelanggaran di SPBU Telagasari: Ancaman Sanksi hingga Rp 60 Miliar

×

Dugaan Pelanggaran di SPBU Telagasari: Ancaman Sanksi hingga Rp 60 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Karawang – SPBU Telagasari kini menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, pihak terkait bisa dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Hal ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri ESDM No. 14.E/HK.03/DJM/2021 yang menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai regulasi yang ada.

Dalam pertemuan dengan tim media, Rini, Penanggung Jawab SPBU 34-41322, Telagasari, memberikan penjelasan mengenai proses pengambilan bahan bakar oleh petani. Menurut Rini, petani diwajibkan mengisi formulir untuk jenis bio Solar, yang kemudian harus dibawa ke desa untuk mendapatkan surat keterangan. Setelah itu, petani kembali ke UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) untuk memperoleh barcode yang diperlukan.

“Kami tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan barcode. Kami hanya menerima barcode yang sudah diverifikasi oleh UPTD. Kami tidak bisa menolak petani yang datang dengan membawa barcode resmi,” ungkap Rini.

Rini juga menjelaskan bahwa kuota bahan bakar untuk petani ditentukan oleh UPTD, bukan oleh SPBU. “Kami hanya melayani sesuai dengan kuota yang ditetapkan, misalnya 100 liter per hari, untuk semua petani,” jelasnya.

Ia menyoroti adanya kendala dalam penyediaan bahan bakar antara permintaan dan pasokan dari Pertamina. “Jika para petani meminta 500 liter, tetapi tidak ada pasokan, kami tetap harus melayani berdasarkan kuota yang ada,” katanya.

Terkait dengan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan drigen melalui tangki motor yang dimodifikasi, Rini mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya terjadi. “Pada bulan Agustus juga pernah terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa praktik pembelian yang tidak sesuai standar sering kali lolos dari pengawasan. “Kami harus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, karena kami tidak memiliki kekuatan untuk membubarkan secara langsung,” jelasnya.

Inove, selaku Tim Comrell JBB, mengatakan bahwa jika ada masalah di salah satu SPBU, maka Sales Branch Manager (SBM) sebagai PIC SPBU wilayah Karawang akan bertanggung jawab. Setiap konsumen penerima subsidi yang telah terdaftar akan mendapatkan kuota pembelian BBM Solar sesuai alokasi yang ditetapkan. Jika kuota tersebut habis, sistem akan menolak transaksi pembelian berikutnya secara otomatis.

Bagi konsumen non-kendaraan, pembelian BBM subsidi dalam bentuk drigen tidak diperbolehkan tanpa dilengkapi dengan Surat Rekomendasi resmi dari Dinas UPTD, dinas pertanian, dan kelompok tani. Surat Rekomendasi dan Kode QR untuk konsumen penerima BBM subsidi diterbitkan langsung oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap aduan masyarakat terkait penyaluran BBM subsidi. Jika ditemukan adanya keterlibatan atau kelalaian dari pihak operator SPBU, langkah pembinaan dan penegakan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen menjaga integritas dan memastikan ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak,” ujar Inove, yang mewakili tim Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *