Trenggalek, Menjelang penghujung tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi menetapkan agenda kerja padat melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Aula Banmus Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (21/10/2025). Rapat tersebut menjadi pijakan awal dalam menyusun langkah strategis dua bulan ke depan, terutama terkait pembahasan anggaran dan regulasi daerah.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, menyampaikan bahwa seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan akan memusatkan perhatian pada rangkaian agenda krusial, mulai dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026, rapat komisi, kunjungan kerja, hingga penyusunan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Pembahasan APBD TA 2026 sudah dijadwalkan masuk ke masing-masing komisi sesuai bidangnya. Setelah itu akan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar), dan persetujuan ditargetkan selesai pada akhir November,” ujar Subadianto.
Politisi senior PKS tersebut menegaskan bahwa proses penyusunan APBD memerlukan kehati-hatian dan waktu yang cukup panjang. Hal ini karena penganggaran daerah harus sinkron dengan prioritas pembangunan serta berbagai program lintas sektor yang menjadi kebutuhan masyarakat Trenggalek.
Selain anggaran, DPRD juga akan menggodok enam Raperda yang masuk dalam program legislasi. Lima di antaranya merupakan inisiatif dari komisi-komisi DPRD, sementara satu Raperda berasal dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek terkait ketentuan kerja.
“Lima Raperda merupakan usulan komisi, dan satu dari Pemkab. Semua harus dibahas mendalam agar menghasilkan regulasi yang tepat sasaran,” ungkapnya.
Demi mengejar target penyelesaian, rapat komisi dan panitia khusus (pansus) dijadwalkan berlangsung maraton sepanjang Oktober hingga November. Tidak hanya itu, rapat paripurna penetapan APBD 2026 juga telah diagendakan pada akhir November sebagai puncak rangkaian pembahasan.
“Agenda sangat padat hingga bulan depan. Termasuk paripurna yang akan digelar menjelang akhir November,” tambah Subadianto.














