Radio Online


 

BeritaBanyuwangi

DPRD Banyuwangi Inventarisasi 25 Usulan Raperda untuk Propemperda 2027*

×

DPRD Banyuwangi Inventarisasi 25 Usulan Raperda untuk Propemperda 2027*

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mulai melakukan inventarisasi awal terhadap 25 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk persiapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Dari total 25 usulan tersebut, hanya satu Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD, sementara sisanya merupakan usulan dari pihak eksekutif dan Raperda sisa Propemperda 2026 yang belum sempat dibahas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan inventarisasi dilakukan lebih awal agar para pengusul memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi persyaratan formal.

“Kita mengawali supaya ada ruang dan waktu bagi pengusul, baik dari eksekutif maupun inisiatif dewan, melengkapi syarat formil pengajuan Raperda untuk dibahas lebih lanjut,” ucap Masrohan, Senin (27/10/2026).

Ia menjelaskan, persyaratan formal yang harus dipenuhi meliputi naskah akademik, draft Raperda, serta pemenuhan prosedur harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum).

“Pengharmonisasian rancangan peraturan daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” sambungnya.

Masrohan mengungkapkan, dari 25 judul yang diinventarisasi, satu-satunya usulan inisiatif dewan berasal dari Fraksi Demokrat, yakni Raperda tentang Keolahragaan.

“Hanya ada satu usulan raperda inisiatif dewan dari Fraksi Demokrat yakni Raperda tentang Keolahragaan,” ungkap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu tersebut.

Meski demikian, daftar inventarisasi awal tersebut belum menjadi daftar final. Bapemperda bersama pihak eksekutif masih akan melakukan koordinasi dan rasionalisasi untuk menentukan skala prioritas.

“Akan ada proses rasionalisasi Raperda dalam penyusunan Propemperda 2027 untuk menyeleksi dan menyelaraskan usulan regulasi agar sesuai dengan urgensi, kebutuhan nyata daerah, serta kemampuan pembahasan,” pungkasnya.

Repoter biro Banyuwangi
Alvian hidayat

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *