Radio Online


 

BeritaBudayaJawa timurTrenggalek

Disparbud Sebut Kepengurusan Dewan Kebudayaan Trenggalek Bukan Hanya Sekedar Struktur

×

Disparbud Sebut Kepengurusan Dewan Kebudayaan Trenggalek Bukan Hanya Sekedar Struktur

Sebarkan artikel ini
Toni Widianto, PLT Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek

Trenggalek, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Toni Widianto, mengatakan pihak Pemkab mendukung pembentukan Dewan Kebudayaan. Namun, dukungan tersebut diiringi dengan kehati-hatian agar lembaga yang akan dibentuk tidak sekadar formalitas tanpa pijakan yang kuat.

“Kami mengapresiasi inisiatif teman-teman pelaku budaya. Namun, kita harus memperjelas dulu apa itu ruang lingkup Dewan Kebudayaan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana detail kegiatannya, dan jangan struktural saja,” ujar Toni, Selasa (31/03/2026) di Disparbut Trenggalek.

Menurutnya hal ini mencerminkan pendekatan yang lebih struktural dalam merespons aspirasi seniman dan budayawan. Di tengah meningkatnya dorongan agar Dewan Kebudayaan segera dikukuhkan, Disparbud justru memilih jalur konsolidasi konseptual dan regulatif. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari pembentukan lembaga yang lemah secara fungsi dan legitimasi.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Disparbud Trenggalek tengah mempelajari berbagai regulasi dan melakukan studi banding ke sejumlah daerah, termasuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang selama ini dikenal memiliki tata kelola kebudayaan yang relatif mapan.

“Dari hasil kajian awal, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian. Pertama, terkait landasan hukum, mayoritas kabupaten di DIY menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai payung hukum pembentukan Dewan Kebudayaan. Kedua, pentingnya merumuskan struktur organisasi dan ruang lingkup kerja secara tegas, termasuk mekanisme penjaringan anggota. Ketiga, memastikan peran organisasi benar-benar fungsional dan berdampak nyata bagi pemajuan kebudayaan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Toni mengatakan bahwa keterlibatan seluruh elemen dalam Database Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan. Menurutnya, Dewan Kebudayaan harus merepresentasikan ekosistem kebudayaan secara utuh, bukan hanya kelompok tertentu.

“Kita harus mempertimbangkan database pelaku budaya yang ada. Semuanya sebaiknya dilibatkan. Kita akan diskusikan bersama arah pembentukannya seperti apa,” imbuhnya.

Selain itu, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga memiliki keinginan untuk membuka ruang diskusi bersama para pegiat budaya serta tokoh masyarakat terkait rencana pembentukan Dewan Kebudayaan.

“Forum ini menjadi wadah pertukaran gagasan sekaligus menyerap aspirasi secara lebih luas agar arah kebijakan yang diambil benar-benar representatif,” katanya.

Di sisi lain, proses penentuan figur yang akan mengisi Dewan Kebudayaan juga masih dalam tahap pengkajian. Beberapa skema tengah dipertimbangkan, mulai dari aklamasi, voting, hingga penunjukan berbasis kompetensi dan regulasi.

Meski demikian, dinamika yang berkembang menunjukkan adanya ekspektasi publik yang cukup tinggi terhadap percepatan pembentukan lembaga ini. Di sinilah tantangan muncul: bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan akselerasi kelembagaan dan keharusan membangun fondasi yang kokoh.

Jika terlalu cepat, Dewan Kebudayaan berpotensi menjadi simbol tanpa daya dorong. Sebaliknya, jika terlalu lama, momentum partisipasi publik bisa meredup. Oleh karena itu, proses yang tengah dilakukan Disparbud dapat dipandang sebagai upaya mencari titik temu antara urgensi dan kualitas.

Saat ini, Disparbud juga telah menginstruksikan tim kebudayaan untuk memperluas komunikasi dengan daerah sekitar guna mengukur urgensi dan efektivitas implementasi Dewan Kebudayaan di tingkat lokal.

“Kami ingin saat fasilitasi ini diberikan, hasilnya benar-benar menjadi mesin penggerak kebudayaan Trenggalek yang sah secara hukum dan efektif secara aksi. Dengan demikian, pembentukan Dewan Kebudayaan Trenggalek kini tidak hanya menjadi soal “kapan dikukuhkan”, tetapi juga “bagaimana dirancang agar benar-benar bekerja”. Sebuah pertanyaan mendasar yang, jika dijawab dengan tepat, justru dapat menentukan arah kebudayaan daerah dalam jangka panjang,” pungkasnya. (ld)

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *