Radio Online


 

BeritaJawa timurSitubondo

Difinah Melakukan Pungutan Liar Pada Penggarap Lahan Hutan, Pegiat Lingkungan Hidup di Sumbermalang Ancam Laporan Balik ke Polres

×

Difinah Melakukan Pungutan Liar Pada Penggarap Lahan Hutan, Pegiat Lingkungan Hidup di Sumbermalang Ancam Laporan Balik ke Polres

Sebarkan artikel ini

NASIONALTOdAY.COM|SITUBONDO – Aktivis atau pegiat Lingkungan Hidup asal Desa Tlogosari Kecamatan Sumber Malang, kabupaten Situbondo, Edy Susanto merasa geram setelah dikabarkan dan diberitakan di sebuah media online dengan tudingan telah melakukan aktivitas pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pekerja atau penggarap lahan hutan beberapa waktu lalu.

Tidak hanya telah dituding dan difitnah melakukan pungutan liar atau pungli, pegiat Lingkungan Hidup, Edy Susanto yang juga anggota badan Peneliti Aset Negara atau BPAN ini juga telah dipergujingkan telah menyerobot lahan milik petani penggarap.

Dalam pemberitaan yang disinyalir tidak jelas dari mana nara sumbernya tersebut, Edy Susanto telah difitnah melakukan pungutan liar sebesar Rp 2,5 juta. Selain Rp 2,5 juta, ia juga dituduh meminta uang Rp 1,7 juta kepada para penggarap lahan.  Dan akibatnya, Edy Susanto digertak dengan cara dilaporkan ke Polres Situbondo.

“Terkait penarikan uang Rp 2, 5 juta itu hanya bagi orang – orang yang tolol saja yang percaya. Polres itu bukan orang yang bodoh, mas. Karena awal ceritanya lahan itu ditutup oleh perhutani karena lahan itu gundul. Akhirnya warga kebingungan karena lahan ditutup akhirnya saya mengundang Asper Besuki dan saya dimintai tolong oleh bapak kepala desa Taman Kursi terkait nasib lahan yang ditutup, wong mereka datang ke sana ilegal kok akhirnya ditutup oleh KRPH Wringin. Setelah ditutup dengan kesepakatan semua, siap menanami tanaman berbuah seperti Alpukat, Pete dan lainnya.

Dalam pertemuan hektar itu ditanami 400 rejis atau batang. Bah ketika warga kebingungan, ada orang baik hati bernama Tomy alias pak Ita yang menalangi biaya sebesar Rp 2, 5 juta. Tomy atau pak Ita ini investor yang menganggarkan per orang Rp 2, 5 juta, nah dengan talangan Rp 2, 5 juta itu, kalau dalam satu hektar itu isi bibit 400 batang atau pohon kalikan sepuluh ribu mas, bearti sudah empat juta kan? Masyarakat pada saat kan mau ber hari raya, jadi oleh pak Ita ditalangi lebih awal dulu dan nantinya kopi atau tanaman mereka bisa dibeli kan. Jadi tidak ada istilah penarikan uang itu, uang nya ya tetap di Tomy atau pak Ita tetap aja. Dan persoalan warga yang katanya membuat surat pernyataan, itu bohong semua. Dan saya telah mematahkan kabar gak jelas itu,” papar pria yang juga anggota Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) dan telah mendapatkan penghargaan dari Perhutani ini kepada media online ini via voice WhatsApp, Selasa sore, tanggal 1 April 2025.

Pria yang juga telah mendapatkan penghargaan dari salah satu media terbesar terkait kepeduliannya terhadap lingkungan hidup juga menambahkan,

“Saya tegaskan kalau berita di media itu adalah berita hoax yang tidak punya narasumber. Bagi saya berita itu adalah berita sampah. Kami bersama orang – orang desa Taman Kursi akan melaporkan balik ke Polres Situbondo,” pungkasnya tegas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *