Banyuwangi|PT. Anggraini Utama Jaya yang bergerak di bidang Biro Jasa Dan Konsultan Visa yang beralamat di Jalan K.H. Nawawi, Sasak Bomo, Cengkokan, Desa Mangir Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, diduga tak mengantongi ijin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha
Ketua LSM Formasi H.Didik, mengatakan kepada awak media,” Kami meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas kepada pengusaha yang tidak mengantongi izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)Jelas PT Anggraini Utama Jaya diduga abai tentang pengurusan ijin KKPR. Tindakan tegas pemerintah yaitu bisa berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. Dan Sanksi Pidana, bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan,”tegasnya (26/7/2025)
KKPR adalah izin yang memastikan kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang, dan ketidak patuhan dapat berdampak pada lingkungan, masyarakat, dan juga potensi kerugian negara.
KKPR memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, baik darat maupun laut.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
KKPR membantu pemerintah mengendalikan pemanfaatan ruang untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” tambah, Ketua LSM Formasi.