Radio Online


 

BeritaBanyuwangiJawa timur

Diduga Pemilik Tambang Galian Pasir di Arjosari Desa Bedewang yang Berinisial Gus Nk,Terkesan Kebal Hukum, Ketua LSM Formasi Akan Laporkan ke Polda Jatim 

×

Diduga Pemilik Tambang Galian Pasir di Arjosari Desa Bedewang yang Berinisial Gus Nk,Terkesan Kebal Hukum, Ketua LSM Formasi Akan Laporkan ke Polda Jatim 

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi|Aktifitas penambangan pasir dan diduga ilegal di Arjosari Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi diduga pemilik tambang yang berinisial Gus Nk terkesan kebal Hukum samapi detik ini pun kegiatan penambangan berjalan dengan kondusif.

Ketua LSM Formasi, H.Didik mengatakan,” Beraktifitas nya tambang pasir diduga ilegal di kecamatan Songgon, Arjosari Desa Bedewang menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH)

Buktinya jelas puluhan dump truk tiap hari mengangkut material tambang mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan dampak bagi masyarakat sekitar. (7/7/2025)

Satu unit excavator untuk menggali material tambang, kemudian diangkut dengan dump truk berkapasitas 8 hingga 10 M³ (kubik). Pemilik tambang tidak memikirkan dampak lingkungan,” ucapnya.

Melihat fenomena menyedihkan rasa keadilan hukum di Kabupaten Banyuwangi terkesan ada keberpihakan. Sudah jelas, Merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dijelaskan dalam pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,”tegas Ketua LSM Formasi (5/7/2025)

Kami Lembaga Formasi, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, jangan ada istilah tebang pilih dalam menindak maraknya dugaan tambang ilegal dan tindak tegas yang diduga mafia tambang di wilayah Banyuwangi ini

Kalau APH serta pemerintah Banyuwangi tidak bisa menindak tegas yang diduga tambang ilegal, kami Lsm Formasi akan mengadukan kegiatan penambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Banyuwangi di Desa Bedewang ke Polda Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *