Radio Online


 

BanyuwangiBeritaJawa timur

Diduga Ketipu Janji Manis,Depi Agustiawan Melaporkan PT Anggraini Utama Jaya ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi 

46
×

Diduga Ketipu Janji Manis,Depi Agustiawan Melaporkan PT Anggraini Utama Jaya ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi 

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi |Dugaan penipuan penyalur tenaga kerja kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Anggraini Utama Jaya yang diduga menjanjikan pekerjaan kepada sejumlah calon tenaga kerja, salah satu korban bernama Depi Agustiawan mengatakan kepada awak media,” Kami merasa dirugikan oleh PT Anggraini, saya korban yang dijanjikan mau diberangkat kan ke luar negeri yaitu ke Australia tetapi sampai detik ini tidak ada titik terang, dari itu saya membuat kuasa pendampingan kepada Lembaga Laskar Cemeti Emas untuk mendampingi kami melaporkan PT Anggraini Utama Jaya. ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ujar korban (22/7/2025)

Ditempat yang sama Ketua Laskar Cemeti Emas, Anas membenarkan terkait dengan pendampingan saudara Depi Agustiawan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” Iya benar mas, kami dari lembaga laskar Cemeti Emas ditunjuk langsung oleh saudara Depi untuk mendampingi melaporkan PT Anggraini Utama Jaya ke kejaksaan

“Kami juga sudah mengantongi adanya dugaan PT Anggraini Utama Jaya LPK kerja nya belum pernah diterbitkan oleh Dinas ketenaga kerjaan, dan juga perijinan KKPR kantor pendirian nya tidak ada, kami juga menduga PT Anggraini Utama Jaya melakukan usaha ilegal sehingga masyarakat sangat dirugikan antara lain klian kami,” ucap ketua Laskar Cemeti Emas

KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mengurus perizinan lainnya, seperti izin lingkungan dan izin bangunan. KKPR memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku

KKPR menjadi salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, baik untuk kegiatan berusaha maupun kegiatan non-berusaha

Ada tiga jenis KKPR, yaitu KKPR untuk kegiatan berusaha, KKPR untuk kegiatan non-berusaha, dan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional,

Kasus yang menimpa para calon pekerja ini memunculkan kekhawatiran, mengingat mereka telah menanti penempatan kerja tanpa kepastian. Pola penipuan semacam ini bukan hal baru di Indonesia,”jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *