Radio Online


 

BeritaHukum dan KriminalJawa timurTrenggalek

Cemburu Diduga Jadi Motif, Polres Trenggalek Amankan Pelaku Penganiayaan di GOR Gajah Putih

×

Cemburu Diduga Jadi Motif, Polres Trenggalek Amankan Pelaku Penganiayaan di GOR Gajah Putih

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Pogalan, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria asal Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Trenggalek, Senin (27/7/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis, 23 Juli 2026. Saat itu, tersangka menghubungi istri korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta agar korban datang menemui dirinya di kawasan GOR Gajah Putih Trenggalek. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas dugaan hubungan perselingkuhan antara korban dengan istri tersangka.

Dalam pertemuan itu, korban memberikan penjelasan mengenai hubungan yang pernah terjadi di masa lalu. Namun, pembicaraan berubah menjadi adu mulut hingga memicu emosi tersangka.

“Tersangka yang tidak dapat mengendalikan emosinya kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan di dalam jaketnya dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar AKBP Ridwan Maliki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 32 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Menurut Kapolres, motif sementara dalam perkara ini diduga dilatarbelakangi rasa cemburu karena persoalan asmara.

“Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut disebabkan rasa cemburu, diduga berkaitan dengan hubungan antara korban dan istri tersangka,” jelasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *