Trenggalek, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menetapkan serangkaian agenda strategis untuk diselesaikan sepanjang November 2025. Agenda tersebut mencakup pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta percepatan finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, menyampaikan bahwa seluruh agenda tersebut menjadi fokus utama legislatif menjelang akhir tahun. Namun, ia mengakui adanya keterlambatan dalam proses pembahasan sejumlah Raperda akibat belum lengkapnya dokumen pendukung dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pada November nanti, kita akan mempercepat penyelesaian Raperda, baik inisiatif DPRD maupun eksekutif. Beberapa di antaranya terpaksa tertunda karena dokumen dari Pemprov Jatim belum turun sepenuhnya,” terang Subadianto.
Salah satu Raperda yang sudah siap dibahas adalah Raperda tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah, setelah sebelumnya memperoleh persetujuan dari Pemprov. Sementara itu, beberapa rancangan lainnya menunggu kelengkapan berkas sebelum masuk pembahasan lebih lanjut.
“Raperda Pengelolaan Aset Daerah sudah mendapat persetujuan, sementara yang lain masih belum. Maka dari itu, kita melakukan penyesuaian jadwal,” lanjutnya.
Selain fokus pada legislasi, DPRD juga tengah menunggu penyampaian detail dokumen anggaran dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk memulai pembahasan APBD 2026 pada tingkat komisi.
“Kita menunggu breakdown dokumen dari Bakeuda agar pembahasan bisa segera dilakukan secara komprehensif,” ujar politisi PKS tersebut.
Di tengah padatnya agenda pembahasan, Banmus tetap memastikan kunjungan kerja (kunker) akan tetap dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas anggota DPRD, meski dengan intensitas yang tidak terlalu tinggi.
Subadianto menegaskan bahwa seluruh agenda legislasi dan pembahasan anggaran ditargetkan rampung sebelum akhir 2025.
“Kami berharap seluruh proses berjalan efektif dan dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkasnya.














