Radio Online


 

BeritaHukum dan KriminalJawa timurTrenggalek

Awal 2026 Polres Trenggalek Ringkus Sindikat Narkoba, Mayoritas Wilayah Pesisir

×

Awal 2026 Polres Trenggalek Ringkus Sindikat Narkoba, Mayoritas Wilayah Pesisir

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti yang disita Polres Trenggalek

Trenggalek, Komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan oleh Polres Trenggalek. Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 10 Februari 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap sedikitnya 9 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan total barang bukti 13,27 gram sabu dan 640 butir pil dobel L.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek. Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa dari total 9 kasus tersebut, sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan.

“Untuk bulan Januari 2026 terdapat 5 kasus dengan total 8 tersangka. Empat kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 7 tersangka dan satu kasus kesehatan dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan 1,05 gram sabu dan 640 butir pil dobel L,” ujar Kompol Herlinarto, Kamis (12/2).

Sementara itu, pada periode 1 hingga 10 Februari 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap 4 kasus narkotika dengan 6 tersangka dan barang bukti sabu seberat 12,22 gram.

Secara keseluruhan, mayoritas perkara terjadi di wilayah pesisir, yakni Kecamatan Watulimo dengan 6 kasus, serta 2 kasus di Kecamatan Trenggalek.

Di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial AFP, RAS, dan TSR dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,05 gram berikut alat hisap. Pengembangan kasus mengarah ke Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, di mana dua tersangka RSP dan HS diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Penindakan juga dilakukan di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, dengan mengamankan tersangka FYA beserta sabu seberat 0,88 gram. Sementara di Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, petugas menyisir tiga lokasi dan mengamankan sejumlah tersangka, yakni AGA dengan alat hisap sabu, YAP dengan pipet kaca bekas pakai seberat kotor 0,77 gram, serta NA dengan pipet kaca bekas pakai seberat kotor 1,57 gram.

Pengungkapan terbesar terjadi di Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek. Empat tersangka masing-masing berinisial AWK, SDF, ADS, dan MB diamankan di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu mencapai ±9,77 gram, terdiri dari 8,01 gram dan 1,76 gram.

Selain kasus narkotika, Satresnarkoba juga mengungkap tindak pidana okerbaya di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Seorang tersangka berinisial IP diamankan dengan barang bukti 640 butir pil dobel L, uang tunai, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda kategori V hingga VI.

Sementara itu, tersangka kasus okerbaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *