Subulussalam, Provinsi Aceh — Aksi damai Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Subulussalam yang digelar di Kantor Wali Kota Subulussalam, Selasa (30/12/2025), berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kondisi ini tidak terlepas dari peran aktif Polres Subulussalam bersama Pemerintah Kota Subulussalam dalam melakukan monitoring, pengamanan, serta memfasilitasi dialog antara buruh dan pemerintah.
Sekitar 100 massa buruh FSPMI menyampaikan aspirasi terkait tuntutan pembayaran hak pesangon eks pekerja PT Bumi Daya Agrotamas (PT BDA) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Oktober 2024. Aksi dimulai dari Lapangan Sada Kata dan berakhir di Kantor Wali Kota Subulussalam.
Sejak awal kegiatan, personel Polres Subulussalam di bawah komando Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., bersama Kasat Intelkam AKP Fajar Harapan, mengedepankan pendekatan persuasif dan negosiasi dengan koordinator aksi. Hasilnya, massa sepakat tidak melakukan orasi terbuka dan memilih menempuh jalur audiensi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Subulussalam H. Rasyid Bancin, Kapolres Subulussalam, Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Kasat Intelkam, Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta perwakilan FSPMI Aceh dan FSPMI Kota Subulussalam.
Dalam pertemuan itu, perwakilan FSPMI menyampaikan bahwa hak pesangon eks buruh PT BDA telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menetapkan pembayaran sebesar 0,5 dari nilai pesangon. Namun hingga saat ini, putusan tersebut belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Subulussalam H. Rasyid Bancin menyatakan bahwa Pemerintah Kota Subulussalam telah melakukan komunikasi dengan manajemen PT BDA. Perusahaan, kata dia, berkomitmen untuk membayarkan pesangon kepada para eks pekerja pada tanggal 8–9 Januari 2026. Selain itu, Pemko Subulussalam juga akan segera membentuk dan mengaktifkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit serta Dewan Pengupahan Kota Subulussalam.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., mengapresiasi sikap tertib dan dewasa para peserta aksi dalam menyampaikan aspirasi. Ia juga mengimbau agar penyampaian pendapat di muka umum selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi aksi yang berjalan damai dan kondusif. Ini merupakan contoh penyampaian aspirasi yang baik dan dewasa,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Subulussalam AKP Fajar Harapan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah, serta memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kota Subulussalam dalam mengawal realisasi komitmen perusahaan.
Puncak audiensi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Subulussalam dan perwakilan FSPMI. Kesepakatan tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya pembayaran pesangon paling lambat 10 Januari 2026, pemberian sanksi berupa nonaktif operasional perusahaan apabila kewajiban tidak dipenuhi, serta pembentukan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Subulussalam.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, peserta aksi menyatakan menerima hasil audiensi dan sepakat untuk tidak melanjutkan aksi lanjutan, sambil menunggu realisasi pembayaran hak pesangon sesuai komitmen yang telah disepakati.
Reporter : Erwin














